Selasa 03 Aug 2021 13:21 WIB

Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mal

Pembebasan pajak sewa ruko ini berlaku selama tiga bulan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pusat perbelanjaan (ilustrasi). Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa ruangan ruko dan gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan mal.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pusat perbelanjaan (ilustrasi). Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa ruangan ruko dan gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan mal.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa ruangan ruko dan gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan mal. Adapun aturan ini berlaku selama tiga bulan, Agustus-Oktober 2021. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," ujarnya dalam pertimbangan PMK 102/2021 seperti dikutip Selasa (2/8).

Hal ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2020 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Adapun beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juli 2021.

"Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat," tulis Pasal 2 ayat (3) aturan tersebut.

PPN tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Adapun penggantian dalam regulasi tersebut termasuk biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun secara terpisah.

“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 beleid tersebut.

Untuk mendapatkan insentif PPN itu, pengusaha wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement