EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) pada Kamis (5/8) menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) antara kedua negara dalam Rupiah-Yen. Kerja sama itu telah diimplementasikan sejak tanggal 31 Agustus 2020.
Penguatan dimaksud adalah memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan Rupiah-Yen. Hal tersebut mencakup perluasan instrumen lindung nilai, pelaksanaan hedging atau lindung nilai atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening rupiah di Jepang, dan peningkatan ambang batas nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan 500 ribu dolar AS per transaksi.
Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi serta memperkuat stabilitas makroekonomi. Dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.
Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan JMOF pada tanggal 5 Desember 2019. Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama BI dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu.
"Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang," menurut keterangan BI.