EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak 138 pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka dalam masa uji coba hingga Senin (16/8) pekan depan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan ketat baik bagi karyawan maupun pengunjung yang akan memasuki pusat perbelanjaan.
Baik pegawai maupun pengunjung yang akan masuk ke mal wajib sudah divaksin minimal satu kali.
Adapun bagi yang belum divaksin khusus karena alasan kesehatan tetap bisa memasuki mal namun harus menunjukkan hasil tes negatif swab antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam. Sementara, bagi yang belum divaksin bukan karena alasan kesehatan tidak diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan teknis saat masuk ke mal bagi mereka yang sudah divaksin sangat mudah. Di mana, setiap pengunjung khusus yang sudah divaksin tinggal melakukan pemindaian QR Code di pintu masuk pusat belanja.
"Oleh karena itu, pengunjung atau pegawai, silakan unduh aplikasi PeduliLindungi sebaiknya sebelum berangkat ke mal. Lalu masukkan NIK dan akun sudah jadi," kata Alfonzo dalam konferensi pers, Rabu (11/8).
Alfonzo mengatakan, setelah melakukan pemindaian, secara otomatis akan muncul tanda merah, kuning, dan hijau. Tanda hijau berarti pengunjung maupun pegawai boleh masuk adapun kuning tetap masuk namun bila petugas jaga merasa ada yang perlu diverifikasi akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara tanda merah berarti tidak diperbolehkan masuk.
Menurut dia, para pengelola pusat belanja sudah melakukan uji coba sejak Selasa (10/8) kemarin. Ia mengakui masih terdapat beberapa kendala teknis karena baru dilakukan.
"Tapi kami terus berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan selaku yang membuat aplikasi ini untuk memperbaiki kondisi. Diharap satu hingga dua hari ke depan sistem ini makin lancar," kata dia.