Rabu 11 Aug 2021 21:04 WIB

KKP Gandeng BUMN dalam Percepatan Rehabilitasi Mangrove

MoU ini akan membuat rehabilitasi mangrove jadi bagian CSR.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Kawasan wisata Mangrove Klawalu Kota Sorong, Papua Barat (ilustrasi). KKP menggandeng pihak swasta untuk merehabilitasi kawasan mangrove.
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Kawasan wisata Mangrove Klawalu Kota Sorong, Papua Barat (ilustrasi). KKP menggandeng pihak swasta untuk merehabilitasi kawasan mangrove.

EKBIS.CO,  JAKARTA --  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah maupun swasta dalam upaya mempercepat rehabilitasi kawasan mangrove di Indonesia. Hal ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KKP dengan sejumlah pihak, Selasa (10/8).

Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dan disaksikan secara langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara daring.

Baca Juga

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kawasan mangrove merupakan salah satu kawasan ekosistem di wilayah pesisir yang memiliki banyak manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi. Menurut Trenggono, mangrove juga dapat menjaga kawasan pesisir dari bencana alam seperti tsunami dan mencegah abrasi. 

"Sebagai habitat bagi berbagai jenis biota, menjadikan kawasan mangrove sebagai kawasan yang memiliki potensi nilai produksi perikanan yang tinggi sehingga dapat menyejahterakan masyarakat di kawasan pesisir," ucap Trenggono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/8).

Trenggono menyampaikan, kawasan hutan mangrove juga merupakan penyerap karbon terbesar. Kawasan mangrove memainkan peranan penting dalam siklus karbon global serta dapat menyimpan karbon sekurang-kurangnya minimal empat kali lebih besar dibandingkan dengan tipe hutan vegetasi lain.

Trenggono mengatakan nota kesepahaman ini dalam rangka implementasi rehabilitasi mangrove sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mencapai target nasional terkait rehabilitasi kawasan mangrove di Indonesia. Pihak yang terlibat dalam MoU ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), PT Pelindo III (Persero), PT Pelindo IV (Persero), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi).

"Saat ini masih terdapat 637.624 hektare kawasan mangrove dalam kondisi kritis atau sekitar 19 persen dari total kawasan mangrove di Indonesia," lanjut Trenggono. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement