Selasa 17 Aug 2021 14:35 WIB

Trafik Jalan Tol Trans Sumatra Naik 55 Persen

Peningkatan LHR diperkirakan akibat bertambahnya ruas-ruas baru.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Kendaraan yang membawa pekerja memasuki pintu gerbang tol Indrapuri di Aceh Besar, Aceh (ilustrasi). PT Hutama Karya (Persero) mencatat peningkatan trafik di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada semester satu tahun ini.
Foto: ANTARA/IRWANSYAH PUTRA
Kendaraan yang membawa pekerja memasuki pintu gerbang tol Indrapuri di Aceh Besar, Aceh (ilustrasi). PT Hutama Karya (Persero) mencatat peningkatan trafik di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada semester satu tahun ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Hutama Karya (Persero) mencatat peningkatan trafik di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada semester satu tahun ini.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, total lalu lintas harian rata-rata (LHR) di jalan tol tersebut pada semester satu tahun ini naik 55,46 persen dibandingkan periode yang sama pada 2020. "Sebelumnya total LHR JTTS pada semester satu 2020 yakni 58.404 kendaraan menjadi 90.794 kendaraan pada semester satu tahun ini," kata Tjahjo kepada Republika, Selasa (17/8).

Baca Juga

Dia menjelaskan, peningkatan LHR yang cukup signifikan tersebut diperkirakan akibat bertambahnya ruas-ruas baru. Khususnya seperti ruas Pekanbaru-Dumai, Sigli-Banda Aceh Seksi 3 dan 4, serta Medan-Binjai Seksi 1 (Tanjung Mulia-Marelan-Helvetia).

Tjahjo menambahkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah sejak Juli 2021 tidak mengalami penurunan yang berarti terhadap trafik di JTT. "Penurunan yakni hanya sebesar 3,26 persen," ucap Tjahjo.

Dia mengatakan, total LHR normal JTTS sebelum diberlakukannya PPKM yakni 91.346 kendaraan. Sementara saat PPKKM diberlakukan menjadi 88.372 kendaraan.

Sementara itu, dalam waktu dekat, tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar juga akan dilakukan penyesuaian. Hal tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) pada 22 Maret 2021.  

EVP Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J Aries Dewantoro menjelaskan, penyesuaian tarif pada Tol Bakter mengalami penundaan dari jadwal seharusnya. Dia mengatakan, pemberlakuan penyekatan pada periode PPKM darurat dan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung dan dampak Covid-19 pada seluruh sektor industri serta masukan dari berbagai pihak menjadi pertimbangan dalam penundaan penyesuaian tarif ini selama masa PPKM.

Meskipun begitu, dia memastikan Hutama Karya berkomitmen bahwa penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Dari pelayanan, kami bisa pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM nya baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola," kata Aries menjelaskan.

Dia juga memastikan Hutama Karya juga melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif tol tersebut. Aries menambahkan, Hutama Karya juga sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD) internal virtual terbatas terkait sosialisasi penyesuaian tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dengan regulator dan stakeholders terkait lainnya.

Pada FGD Virtual Internal Terbatas yang digelar oleh Hutama Karya tersebut, sebagian besar pihak telah menyetujui adanya penyesuaian tarif tersebut. Hanya saja, penyesuaian tarif dilakukan dengan catatan tetap menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat yang ada.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dari sisi regulasi, kenaikan tarif tersebut juga sudah mempunyai dasar hukum yang kuat. "Jika pemenuhan SPM dan laju inflasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada, penyesuaian tarif ini sudah merupakan mandatory regulator," kata Tulus.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement