Kamis 19 Aug 2021 11:33 WIB

Kemenkeu Beri Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan Rp 799 M

PCR test salah satu alat kesehatan yang sejak Maret 2020 dapat insentif kepabeanan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi). PCR test salah satu alat kesehatan yang sejak Maret 2020 dapat insentif kepabeanan.
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi). PCR test salah satu alat kesehatan yang sejak Maret 2020 dapat insentif kepabeanan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pemberian insentif fiskal berupa importasi jenis barang alat kesehatan (alkes) sebesar Rp 799 miliar sejak Maret 2020 hingga Juli 2021.

“Total nilai insentif fiskal telah diberikan sebesar Rp 799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp 4 triliun,” tulis berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, Kamis (19/8).

Adapun jenis barang yang paling banyak diimpor antara lain Reagent PCR, ventilator, APD atau pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), virus transfer media, serta masker baik bedah, non-bedah, maupun N95.

“Jenis barang yang diberikan insentif ini dipilih berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait melalui pertimbangan pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan produsen dalam negeri,” tulis Kementerian Keuangan.

Pada awal pandemi telah diberikan insentif kepabeanan 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020 yang dilakukan beberapa kali perubahan yakni terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021.

Sebagai contoh, alat PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 secara konsisten diberikan insentif kepabeanan, sehingga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dengan harga murah dan mudah didapatkan.

Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing Swab PCR yang juga diberikan insentif kepabeanan di antaranya adalah PCR test reagent, Swab, Virus Transfer Media, dan In Vitro Diagnostic Equipment.

Khusus PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan periode 1 Januari sampai 14 Agustus 2021 sebesar Rp 366,76 miliar. Adapun realisasi itu terdiri atas fasilitas fiskal berupa pembebasan BM sebesar Rp 107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp 193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp 66 miliar.

Sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator mengingat kebutuhannya meningkat seiring eskalasi Covid-19 varian Delta.

Selain insentif fiskal, turut diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor yang diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui online single submission laman www.insw.go.id.

Kementerian Keuangan juga memberikan insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan alkes berupa insentif obat-obatan menggunakan dana APBN bagi masyarakat melalui PMK 102/PMK.04/2007. Kemudian juga bea masuk ditanggung pemerintah bagi industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/PMK.10/2021.

Sekaligus impor fasilitas pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan umum melalui PMK 171/PMK.04/2019, impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/PMK.04/2012, serta fasilitas impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/PMK.04/2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement