EKBIS.CO, JAKARTA-- Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan saat ini masih terdapat 442 entitas pinjaman online ilegal yang masih beroperasi di Indonesia. Adapun jumlah ini menurun seiring upaya pemberantasan entitas ilegal tersebut. Ketua SWI Tongam LTobing mengatakan dari tahun ke tahun, terjadi penurunan jumlah entitas ilegal yang terlacak beroperasi di wilayah Indonesia.
“SWI mencatat pada 2019 terdapat 1.993 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia. Pada 2020, jumlah entitas yang menawarkan pinjaman dana tanpa izin otoritas itu berkurang menjadi 1.026. Per Juli 2021 tersisa 442 entitas pinjaman online ilegal, ini sedang kami upayakan berantas," ujarnya saat webinar, Kamis (19/8).
Menurutnya penurunan jumlah entitas ilegal yang masih aktif sejalan bertambahnya pinjaman online yang diberantas oleh SWI. Tongam menjabarkan ada 3.365 entitas pinjaman online ilegal yang diberantas SWI pada kurun 2018 sampai Juli 2021.
Meskipun saat ini masih tersisa 442 entitas ilegal, Tongam menyebut jumlah aplikasi yang beredar lebih banyak dari itu. Hal tersebut karena sebuah entitas kerap memiliki lebih dari satu aplikasi pinjaman online.
"Satu entitas kadang punya dua aplikasi atau lebih, meskipun aplikasi itu baru, peladen (server), data-data, dan karyawan yang menjalankan layanan tetap sama,” ucapnya.
Baca juga : Regulasi Baru China Buat Saham Alibaba Turun Tajam