Kamis 18 Apr 2024 13:26 WIB

Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri dalam Satu Bulan Terakhir

Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara pinjaman online ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam (KSP) di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp 20,4 miliar, perangkat komputer, akta pendirian koperasi simpan pinjam, ratusan stampel, dan lainnya.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara pinjaman online ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam (KSP) di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp 20,4 miliar, perangkat komputer, akta pendirian koperasi simpan pinjam, ratusan stampel, dan lainnya.Prayogi/Republika

EKBIS.CO,  JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti  pada periode Februari-Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti, Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (18/4/2024). 

Baca Juga

Dia menjelaskan,  17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Selain itu juga sebanyak 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. 

Lalu juga terdiri dari dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. Selain itu juga satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin. Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Hudiyanto menegaskan, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.

“Ini terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” jelas Hudiyanto. 

Dia menambahkan, Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada. Serta tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement