Ahad 22 Aug 2021 21:46 WIB

Pemerintah Siapkan Sentra Industri Olahan Porang

Kemenperin dan Kementan tengah melakukan percobaan di Madiun, Jatim.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Petani memanen umbi porang (ilustrasi). Pemerintah tengah menyiapkan sentra industri pengolahan porang.
Foto: Antara/Siswowidodo
Petani memanen umbi porang (ilustrasi). Pemerintah tengah menyiapkan sentra industri pengolahan porang.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Industrialisasi pengolahan komoditas porang tengah didorong pemerintah seiring prospek pasar yang terbuka lebar hingga di level global. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pengembangan kawasan khusus sentra olahan porang.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pernyataan resminya, Ahad (22/8), menyatakan, Kemenperin tengah menyiapkan skema untuk mengembangan produk turunan olahan porang dengan penetapan klaster prioritas pengembangan budidaya porang.

Baca Juga

Plt Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, mengatakan, tiga daerah potensial untuk pengembangan komoditas porang yakni Kabupaten Pandeglang di Banten, Kabupaten Tabanan di Bali, dan Kabupaten Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat.

"Adapun proses pengembangan industri pengolahan porang di tiga daerah tersebut rencananya menggunakan Dana Alokasi Khusus pada 2022," kata Reni.

Reni menuturkan, untuk saat ini, Kemenperin terlebih dahulu bakal bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah dalam pengembangan proyek percontohan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Sebab, daerah tersebut sudah memiliki industri porang berorientasi ekspor dan beroperasi sejak 2018 lalu.

Kemenperin, kata Reni, berperan melakukan pendampingan, peningkatan teknologi dan kapasitas produksi melalui program restrukturisasi mesin atau peralatan. Selain itu, Kemenperin juga membantu pengembangan produk turunan porang melalui pengembangan inovasi IKM, serta promosi melalui pameran, marketplace, serta link and match.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement