EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan aturan standarisasi untuk Open Application Programming Interface (API) yang diberi nama Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP). Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung mengatakan SNAP memungkinkan untuk bank, fintech, dan instansi lainnya untuk lebih banyak terhubung karena menggunakan standar yang sama.
"Open API ini sudah banyak digunakan sebenarnya, tapi selama ini tata cara secara teknis berbeda dan masing-masing saja, ibaratnya cara mereka komunikasi ini beda-beda, ada yang pakai bahasa Jawa, bahasa Sunda, nah sekarang bahasanya kita samakan agar yang berkomunikasi bisa lebih banyak," katanya dalam Taklimat Media BI, Senin (23/8).
Ia memberi contoh, misalnya untuk berbelanja di satu e-commerce hanya bisa menggunakan satu dompet digital dalam Open APInya. Dengan standarisasi Open API maka akan lebih banyak sistem pembayaran yang dapat terhubung dalam sistem antarmukanya.
Standar teknis yang disamakan seluruh Indonesia meliputi format data, standar keamanan, protokol komunikasi, pedoman tata kelola, perlindungan nasabah, keamanan data, hingga kontrak. Saat ini, ada sekitar 22 jenis API yang mencakup 72 subservice API dan dua API keamanan yang sudah distandarisasi.
Secara umum, Juda mengatakan standarisasi Open API Pembayaran tersebut akan mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas penyelenggara Open API pembayaran sehingga meningkatkan efisiensi sistem pembayaran. Ini juga mendorong komunikasi atau interlinkage antara bank, non-bank, dan non-penyedia jasa perbankan.
Kemudian, ini akan mengurangi fragmentasi industri serta mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia. Karena bisa meningkatkan kemudahan dalam melakukan integrasi atau kerja sama.
"Kita sudah susun ini dengan industri, ada 16 instansi yang bergerak sebagai first mover artinya akan jadi yang pertama melakukan, ditargetkan selesai pada 2022," katanya.
Selanjutnya, mitra dari 16 instansi dalam Open APInya ini ditargetkan sesuai pada 2024 dan untuk UMKM pada 2025. Proses pengembangannya sendiri meliputi tahap pengujian pada developer site yang dikelola BI, pengujian fungsional, verifikasi hingga akhirnya mendapat persetujuan dari BI.