Selasa 24 Aug 2021 13:46 WIB

Dorong PEN, Kemenkeu-BI Lanjutkan Skema Burden Sharing 

BI akan membeli surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 439 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia melanjutkan skema berbagi beban atau burden sharing melalui surat keputusan bersama (SKB) III.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia melanjutkan skema berbagi beban atau burden sharing melalui surat keputusan bersama (SKB) III.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia melanjutkan skema berbagi beban atau burden sharing melalui surat keputusan bersama (SKB) III. Adapun kerja sama ini untuk menangani pandemi Covid-19 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan  SKB III dilatarbelakangi adanya peningkatan penyebaran Covid-19 varian Delta yang memerlukan pembiayaan besar, termasuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan.

“Kami bersama BI tentu sudah melakukan SKB I dan II. Saat ini kami telah melakukan persetujuan untuk membuat SKB III,” ujarnya saat konferensi pers bersama Bank Indonesia secara virtual, Selasa (24/8)

Menurutnya dasar hukum dalam SKB III meliputi UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN, UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Secara umum pelaksanaan sinergi kebijakan dalam skema SKB III tetap menjaga prinsip penting dari sisi fiskal untuk menjaga fiscal space dan fiscal sustainability jangka menengah serta menjaga kualitas belanja yang produktif. Selain itu, juga untuk mendukung konsolidasi fiskal dengan kebijakan penurunan defisit secara bertahap menjadi di bawah tiga persen mulai 2023.

Dari sisi moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar, tingkat suku bunga, dan inflasi agar tetap terkendali. Dari sisi makro untuk memperhatikan kredibilitas dan integritas pengelolaan ekonomi, fiskal, dan moneter sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sustainable.

Dalam SKB III, BI akan membeli surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 439 triliun yang terdiri dari Rp 215 triliun pada 2021 dan sebesar Rp 224 triliun pada 2022. Skema penerbitan SBN dibagi menjadi dua cluster yaitu pertama BI berkontribusi atas seluruh biaya bunga digunakan pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan terkait Covid-19 dengan maksimum limit Rp 58 triliun pada 2021 dan Rp 40 triliun pada 2022 sesuai kemampuan neraca BI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement