EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memfokuskan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada 2022 untuk mempercepat pembangunan berbasis pemerataan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi daerah, menjaga kesehatan, memberikan perlindungan sosial, dan mendorong pemanfaatan dana desa program prioritas desa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah berupaya memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui kebijakan TKDD 2022.
“Kebijakan TKDD tahun 2022 yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan, terutama di dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya saat rapat paripurna DPR secara virtual seperti dikutip Rabu (25/8).
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan TKDD 2022 akan diarahkan lima prioritas. Pertama, melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan antar-daerah.
Kedua, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD terutama terkait dana alokasi khusus (DAK) fisik.
Ketiga, melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk meningkatkan kualitas infrastruktur publik di daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM. Keempat, meningkatkan efektivitas penggunaan dana transfer khusus (DTK) melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah dan DAK nonfisik.
“Tujuannya untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome juga mendukung perbaikan kualitas layanan dasar,” ucapnya.
Kelima, memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi di desa. Caranya melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan pandemi Covid-19, dan mendukung sektor prioritas di desa.
Hal ini sejalan pelaksanaan mandat konstitusional sesuai Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah menyusun RUU Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) sebagai pembaharuan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pada prinsipnya, RUU HKPD disusun untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang semakin efisien melalui hubungan keuangan yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk memeratakan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimanapun mereka berada," ucapnya.
Adapun rangkaian kebijakan yang diatur dalam RUU HKPD diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan publik, termasuk pertumbuhan ekonomi di daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian integral dari tujuan bernegara.