Rabu 25 Aug 2021 10:22 WIB

China Segera Rilis Aturan Baru untuk Perusahaan Teknologi

Perusahaan China harus terlibat demi memastikan keamanan jaringan nasional.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Warga mengakses internet dari ponsel mereka (ilustrasi). China akan segera merilis aturan terbaru yang menyasar perusahaan teknologi.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses internet dari ponsel mereka (ilustrasi). China akan segera merilis aturan terbaru yang menyasar perusahaan teknologi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- China akan segera merilis aturan terbaru yang menyasar perusahaan teknologi. Regulator China mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan yang sahamnya tercatat di luar negeri. 

Wakil Menteri Administrasi Ruang Siber China (CAC), Sheng Ronghua, aturan baru China itu akan mulai berlaku pada 1 September mendatang. Semua perusahaan China harus terlibat dalam menerapkan aturan tersebut untuk memastikan keamanan jaringan nasional. 

"Aturan diterbitkan untuk melindungi keamanan infrastruktur informasi penting dan semua perusahaan, apa pun jenisnya atau di mana pun mereka terdaftar, harus mematuhi undang-undang dan peraturan negara," kata Ronghua seperti dikutip Reuters, Selasa (24/8).

Regulator China telah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan internet dalam beberapa bulan terakhir. Regulator mengisyaratkan akan mempertajam pengawasan terhadap perusahaan yang terdaftar di luar negeri.

Bulan lalu, CAC mengusulkan rancangan aturan yang meminta perusahaan dengan lebih dari satu juta pengguna untuk menjalani tinjauan keamanan sebelum mendaftar di luar negeri.

Regulator juga telah melakukan penyelidikan keamanan siber terkait data ke Didi Global beberapa hari setelah perusahaan mengumpulkan 4,4 miliar dolar AS dalam penawaran umum perdana di Amerika Serikat. Langkah ini dinilai untuk melindungi keamanan nasional.

Reuters melaporkan, pekan lalu regulator China sedang mempertimbangkan untuk menekan perusahaan data. Perusahaam diminta untuk menyerahkan manajemen dan pengawasan data kepada perusahaan pihak ketiga jika ingin mendaftarkan saham perusahaan di AS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement