Kamis 26 Aug 2021 06:15 WIB

Insentif Bea dan Cukai Bidang Kesehatan Capai Rp 4,5 Triliun

Mayoritas insentif diberikan untuk pengadaan 201,99 juta dosis vaksin.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan insentif fiskal kepabeanan dan cukai dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang kesehatan hingga 23 Agustus 2021 mencapai Rp 4,58 triliun, dengan nilai devisa Rp 25,01 triliun."Insentif fiskal ini terutama menyangkut barang-barang kesehatan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Agustus 2021 secara daring di Jakarta, Rabu (25/8).

Menurut dia, insentif fiskal tersebut diberikan melalui pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Mayoritas insentif diberikan untuk pengadaan 201,99 juta dosis vaksin senilai Rp 3,3 triliun, serta impor alat kesehatan Rp 1,28 triliun. Sri Mulyani mengatakan fasilitas pengadaan vaksin tersebut mayoritas diberikan untuk impor vaksin Sinovac yang mulai masuk ke Indonesia semenjak Desember 2020.

"Seterusnya kita lihat setiap bulan kita mendapatkan impor vaksin Sinovac untuk melindungi masyarakat kita," tuturnya.

Kemudian, ia melanjutkan, fasilitas tersebut juga diberikan untuk impor vaksin Aztrazeneca yang masuk mulai Maret 2021 sebanyak 1,1 juta dosis pada tahap pertama. Selanjutnya, barulah berbagai macam produk vaksin lainnya masuk di Indonesia seperti Sinopharm, Moderna, dan Pfizer yang mulai masuk pada bulan Agustus 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement