Kamis 26 Aug 2021 07:37 WIB

Self Declare Produk Halal Bisa Dimulai Oktober 2021

Self declare hanya dapat diikuti UMK tertentu.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut ketetapan self declare produk halal dapat diimplementasikan pada Oktober 2021.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut ketetapan self declare produk halal dapat diimplementasikan pada Oktober 2021.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut ketetapan self declare produk halal dapat diimplementasikan pada Oktober 2021. Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki menyampaikan ketentuan teknis saat ini masih terus disempurnakan.

"Rencana self declare Oktober akan dijalankan," katanya dalam Webinar Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal, Rabu (25/8).

Saat ini, BPJPH masih menyiapkan pendampingan dari Organisasi Masyarakat dan Perguruan Tinggi. Sementara kurikulum pelatihan pendamping halal sudah rampung.

Sistem administrasi untuk aplikasi juga telah terintegrasi melalui portal Sihalal. Mastuki mengatakan self declare hanya bisa diikuti oleh UMK dengan kategori tertentu, salah satunya yang beromzet di bawah Rp 1 miliar.

"Biayanya gratis untuk UMK yang memenuhi syarat self declare, namun harus melalui pendampingan dan saat ini memang belum berlaku," katanya.

Ia mengatakan ketetapan ini menyesuaikan dengan anggaran dari negara. Tahun ini BPJPH dan beberapa kementerian menyediakan slot untuk sekitar 5.000 UMK yang akan dibiayai sehingga gratis untuk UMK.

Lebih lanjut, Mastuki mengatakan BPJPH telah mengupayakan kemudahan dalam akses pendaftaran sertifikasi halal. Portal pendaftaran online yakni Sihalal telah terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS).

UMK yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tercatat di OSS akan lebih mudah mengisi aplikasi pendaftaran sertifikat halal. Pelaku usaha yang mendaftar untuk mendapat NIB juga akan diarahkan untuk bisa mengajukan sertifikasi halal.

Sejauh ini, BPJPH telah memetakan ada sekitar 13,2 juta UMK di seluruh Indonesia yang wajib bersertifikasi halal. Sementara jumlah pendamping yang dibutuhkan untuk melakukan tugas mendampingi pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikat halal yakni sekitar 7.375 orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement