EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Badan tersebut nantinya bakal menjadi pusat dari seluruh kebijakan pangan khususnya menyangkut sembilan bahan pokok.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan, sebagian fungsi dari Kemendag terutama terkait kebijakan pangan di sisi hilir akan dialihkan kepada BPN. Ia pun menilai berdirinya lembaga tersebut akan membantu pemerintah lebih fokus dalam kebijakan pangan.
"Menurut saya ini hal positif karena ada lembaga khusus yang menangani urusan pangan apalagi levelnya di tingkatkan menjadi badan, tentu akan lebih fokus," kata Oke kepada Republika.co.id, Kamis (26/8).
Sesuai isi dari pasal 4 ayat 1 beleid tersebut, sembilan bahan pokok yang menjadi ranah dari BPN yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging ayam, serta cabai.
Adapun dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan, BPN terdiri dari kepala, sekretariat utama, deputi bidang ketersediaan dan stabilisasipangan, deputi bidang kerawanan pangan dan gizi, serta deputi bidnag penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
Baca juga : Penista Agama, Prof Deding Ishak: Seperti Ada yang Merancang
Seperti diketahui, pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan amanat dari Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dalam Bab XII Kelembagaan pangan pasal 126.
Dalam beleid tersebut dijelaskan dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.