EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, menyatakan, pihaknya sebagai operator dalam eksekusi kebijakan pangan pemerintah siap bersinergi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pihaknya optimistis lewat Bapanas pengawalan sektor pangan dari hulu ke hilir bisa lebih efektif.
"Bulog telah siap menerima penugasan untuk pengelolaan cadangan pangan pemerintah hingga ketersediaan dan stabilisasi pasokan," kata Buwas, sapaan akrabnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR, Senin (30/8).
Ia mengatakan, Bulog juga siap untuk membantu upaya pemeirntah dalam mendukung diversifikasi pangan dengan memanfaatkan keanekaragaman pangan di Indonesia. Pasalnya, hal itu juga menjadi salah satu tugas dari Bapanas.
Lebih lanjut, Buwas mengatakan, Bulog sendiri telah melakukan kajian terhadap sembilan bahan pangan pokok dan akan diperluas untuk 12 pangan pokok. Kajian-kajian tersebut diharapkan dapat membantu kinerja Bapanas jika mulai terbentuk dan menjalankan fungsi-fungsinya.
"Kami juga siap menerima penugasan untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan terintegrasinya dari hulu ke hilir sebagai alat monitoring," katanya.
Sekretaris Perusahaan Bulog, Awaluddin Iqbal, mengatakan, diharapkan proses kerja Bulog dalam melakukan kebijakan pangan juga dapat lebih sederhana. Sebab, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pangan nantinya akan dialihkan seluruhnya kepada BPN.
Sejauh ini, terdapat sejumlah kementerian yang terlibat dalam kebijakan pangan, termasuk soal importasi dan operasi pasar bahan pangan pokok seperti beras. Di antarnya, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Sosial.
"Sebetulnya (manfaat) secara langsung terkait kebijakan pangan itu kita akan mengacu ke satu lembaga yaitu Badan Pangan Nasional. Namun, posisi Bulog dari dulu sampai sekarang tetap sama sebagai operator," kata Awaluddin.
Poin penjelasan mengenai penugasan pangan kepada Bulog diatur dalam Pasal 29, di mana dijelaskan Menteri BUMN menguasakan kepada Kepala BPN untuk memutuskan penugasan kepada Bulog dalam rangka kebijakan pangan nasional.
Adapun mengenai mekanisme pengambilan keputusan kebijakan pangan, Awaluddin menegaskan, hal itu merupakan ranah pemerintah sebagai pengambil regulasi. Meski BPN telah dibentuk, Bulog tidak akan menjadi pihak yang mengambil keputusan kebijakan dan tetap fokus dalam menjalankan penugasan.