Selasa 31 Aug 2021 13:43 WIB

KNEKS Dampingi Uji Coba BPJSTk Syariah di Aceh

Layanan Syariah jaminan sosial ketenagakerjaan perlu perhatikan kebutuhan warga Aceh.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Layanan BPJS Ketenagakerjaan syariah akan segera diuji coba di Provinsi Aceh.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Layanan BPJS Ketenagakerjaan syariah akan segera diuji coba di Provinsi Aceh.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Layanan BPJS Ketenagakerjaan syariah akan segera diuji coba di Provinsi Aceh. Direktur Jasa Keuangan Syariah, Taufik Hidayat menyampaikan ini telah sesuai rencana dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang diluncurkan Bapak Presiden RI pada 14 Mei 2019.

"Masterplan mengamanatkan untuk mendorong ekstensifikasi produk jaminan sosial berbasis syariah," katanya pada Republika.co.id, Selasa (31/8).

Selain itu juga mendorong penguatan ekosistem keuangan syariah dalam institusi jaminan sosial melalui sinergi dengan bank dan pasar modal syariah. Taufik mengatakan salah satu program kerja prioritas KNEKS adalah mendukung kehadiran Layanan Syariah Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

Tujuannya mendorong tersedianya alternatif atau diversifikasi produk dan akses layanan berbasis syariah sesuai kebutuhan masyarakat. Juga untuk memperluas cakupan kepesertaan, serta mendukung penguatan ekosistem rantai nilai halal melalui optimalisasi partisipasi dana-dana jangka panjang.

Taufik mengatakan KNEKS secara aktif mendorong dan mendampingi BP Jamsostek sejak 2019 untuk menghadirkan layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini diawali dengan MoU antara KNEKS dan BPJS Ketenagakerjaan pada acara peluncuran MEKSI 2019-2024.

"KNEKS juga menyusun 'Whitepaper: Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Syariah', sebagai bentuk endorsement," katanya.

Setelah itu, KNEKS terus melakukan koordinasi, sinergi dan pendampingan dengan berbagai stakeholders terkait. Sesuai dengan hasil Whitepaper yang disusun KNEKS dan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, layanan Syariah jaminan sosial ketenagakerjaan perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat Aceh.

Pelaksanaan layanan syariah pada program-program jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan persiapan-persiapan dan dukungan regulasi. Agar dapat optimal mendukung implementasi sesuai batas waktu penerapan Qanun Aceh terkait lembaga keuangan Syariah.

Taufik mengatakan KNEKS akan terus mendampingi program layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu program kerja prioritas. KNEKS menyatakan akan terus berkomitmen untuk mendampingi sampai dengan implementasi nasional.

Komitmen KNEKS tersebut juga sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan peserta maupun calon peserta. Layanan Syariah jaminan sosial ketenagakerjaan didorong karena sejalan dengan asas universalitas dan inklusifitas. Sehingga diharapkan dapat mendukung perluasan kepesertaan.

"KNEKS juga secara berkala melaporkan perkembangan rencana implementasi layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Bapak Wakil Presiden, Maruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement