EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan tajam tingkat penghunian kamar (TKP) atau okupansi hotel berbintang selama bulan Juli 2021. Penurunan tersebut disebabkan oleh kebijakan PPKM darurat yang diambil pemerintah imbas lonjakan kasus harian positif Covid-19.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto, menyampaikan, rata-rata TKP hotel klasifikasi bintang pada bulan Juli lalu hanya 22,38 persen atau turun 16,17 poin dari bulan sebelumnya yang mencapai 38,55 persen.
TKP pada bulan tersebut juga jauh lebih rendah dari Juli 2020 ketika Covid-19 sudah masuk ke Indonesia. Pada Juli tahun lalu tercatat angka TKP 28,07 persen.
"Tentu saja ini karena mobilitas penduduk yang menurun karena ada PPKM darurat di Jawa-Bali, ini sangat mempengaruhi," kata Setianto dalam konferensi pers, Rabu (1/9).
Setianto sekaligus menekankan, angka TKP tersebut bukan khusus diisi oleh tamu wisatawan mancanegara (wisman) melainkan juga dari wisatawan domestik.
Baca juga : BPS Catat Laju Inflasi Agustus 2021 Sebesar 0,03 Persen
Pada bulan yang sama, BPS mencatat kunjungan wisman hanya mencapai 139 ribu kunjungan. Kunjungan tersebut naik 1,25 persen dari bulan sebelumnya namun anjlok 10,77 persen dari posisi Juli 2020.
Mayoritas wisatawan yang masuk didominasi oleh wisatawan tradisional, yakni para pelintas melalui jalur darat. Tercatat pintu masuk wisman melalui darat sebanyak 92.971 kunjungan atau 67 persen. Kemudian diikuti jalur laut 38.821 kunjungan atau 28 persen dan udara 7.175 kunjungan atau hanya 5 persen dari total kunjungan.