Kamis 02 Sep 2021 11:40 WIB

OJK Catat 116 Fintech Resmi Terdaftar dan Berizin

OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa fintech lending yang terdaftar/berizin.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan lisensi terdaftar dan berizin menjadi sebanyak 116 perusahaan per 25 Agustus 2021.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan lisensi terdaftar dan berizin menjadi sebanyak 116 perusahaan per 25 Agustus 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan lisensi terdaftar dan berizin menjadi sebanyak 116 perusahaan per 25 Agustus 2021.

Hal ini karena terdapat lima pembatalan lisensi fintech lending yang sebelumnya terdaftar. Sebab, mereka tidak mampu penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Baca Juga

Berdasarkan keterangan resmi OJK seperti dikutip Kamis (2/9) platform tersebut antara lain PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku), PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN), dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima). Kemudian fintech lending yang lisensinya naik kelas dari terdaftar menjadi berizin bertambah sembilan penyelenggara, sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Platform yang telah berizin ini di antaranya, platform bagian grup TaniHub PT Tanifund Madani Indonesia, PT Ringan Teknologi Indonesia, PT Graha Dana Bersama, dan PT Gradana Tekno Ruci Indonesia. Berikutnya, PT Inclusive Finance Group, PT IKI Karunia Indonesia, PT Bursa Akselerasi Indonesia, PT Adiwisista Finansial Teknologi, serta anak usaha platform dompet digital pelat merah LinkAja, yaitu PT iGrow Resources Indonesia.

Artinya, saat ini tersisa 39 penyelenggara masih berstatus terdaftar. Ke depan OJK berupaya mendorong penyelenggara terdaftar segera memproses perizinan, sehingga tercipta kepastian bahwa setiap platform dalam industri P2P lending mampu mencapai standar kualitas yang seragam.

Baca juga : Jimly Harapkan Pemerintah Biasa Saja Terhadap Mural

Terakhir, OJK mengimbau masyarakat  selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Baca juga : OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggara Layanan Urun Dana

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement