EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Jtrust Indonesia mencatatkan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 13,70 triliun pada kuartal II 2021. Adapun realisasi ini naik 4,89 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Direktur Utama Bank JTrust Ritsuo Fukadai mengatakan peningkatan DPK tersebut didukung kontribusi dari dana murah, yaitu giro dan tabungan. Pada kuartal II 2021, DPK naik Rp 923,70 miliar dibandingkan posisi 31 Desember 2020.
“Perusahaan terus memastikan pertumbuhan DPK yang sehat, dalam rangka memperkuat strategi untuk menunjang pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dengan fokus utama meningkatkan layanan kepada nasabah, termasuk pada keluarga muda dan generasi milenial,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (7/9).
Sejak tahun lalu, Bank Jtrust telah menjalankan strategi guna memperkuat sisi pendanaan, dengan upaya meningkatkan dana murah, di antaranya lewat peluncuran tabungan berhadiah, penetrasi layanan digital banking dan optimalisasi partisipasi publik melalui media sosial.
Perusahaan juga meningkatkan layanan kepada nasabah, yang bertransaksi nontunai. Adapun cara itu dipandang lebih praktis dan aman, sekaligus mengurangi penggunaan uang kartal.
Berdasarkan data Bank Indonesia, melaporkan penghimpunan DPK perbankan per Juni 2021 tumbuh 11,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) senilai Rp 6.723,3 triliun. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 11,1 persen yoy.
Dalam laporan Analisis Uang Beredar Juni 2021, Bank Indonesia melaporkan peningkatan DPK terutama terjadi pada tabungan dan giro, baik dalam rupiah maupun valas. Berdasarkan golongan nasabah, peningkatan giro terjadi pada nasabah korporasi dan perorangan sementara peningkatan tabungan didorong oleh nasabah perorangan.