Selasa 07 Sep 2021 12:32 WIB

Erick Bakal Wajibkan Pejabat Anak-Cucu BUMN Lapor LHKPN

Erick mengaku sedang siapkan peraturan menteri BUMN soal pelaporan LHKPN pejabat BUMN

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri BUMN Erick Thohir. Erick mengatakan Kementerian BUMN juga telah menginstruksikan seluruh wajib lapor Kementerian BUMN dan BUMN untuk melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu. Secara berkala, Erick juga memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN.
Foto: Tangkapan Layar
Menteri BUMN Erick Thohir. Erick mengatakan Kementerian BUMN juga telah menginstruksikan seluruh wajib lapor Kementerian BUMN dan BUMN untuk melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu. Secara berkala, Erick juga memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal mewajibkan direksi dan komisaris anak dan cucu usaha BUMN untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Erick mengatakan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, baru mewajibkan direksi dan komisaris perusahaan BUMN melaporkan LHKPM.

"Saya akan memperbaiki nanti, di sini sesuai UU nomor 28 tahun 1999 sementara yang diwajibkan BUMN, tetapi untuk anak dan cucu usaha belum, karena itu kita akan memastikan dan mengeluarkan permen (peraturan menteri) bahwa anak dan cucu usaha juga harus melaporkan LHKPN," ujar Erick dalam webinar LHKPN bertajuk "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat" pada Selasa (7/9).

Erick mengatakan Kementerian BUMN juga telah menginstruksikan seluruh wajib lapor Kementerian BUMN dan BUMN untuk melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu. Secara berkala, Erick juga memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN.

"Meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN," ucap Erick.

Erick ingin menjadikan LHKPN sebagai data talenta BUMN dan ke depan akan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat, fit and proper test untuk calon direksi BUMN.

Baca juga : PT Bio Farma Terima 5 Juta Dosis Vaksin Covid 19

Erick menyampaikan pelaporan LHKPN Kementerian BUMN sudah diatur dalam Permen BUMN nomor PER-10/MBU/01/2018 jo PER10/MBU/06/2021 tentang LHKPN di lingkungan Kementerian BUMN.

"Peraturan Menteri BUMN ini akan kita perluas hingga ke anak dan cucu usaha BUMN," ungkap Erick. 

Erick bersyukur tingkat pelaporan LHKPN BUMN mencapai 98,78 persen pada 2020 dengan ketepatan waktu mencapai 98,19 persen. Sementara tingkat pelaporan dan ketepatan waktu Kementerian BUMN mencapai 100 persen.

"Ada peningkatan tingkat pelaporan dan ketepatan waktu LHKPN BUMN dari 98,45 persen dan 97,58 persen pada 2019 menjadi 98,78 persen dan 98,19 persen pada 2020. Kita coba tekan agar bisa mencapai 100 persen," kata Erick.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement