Rabu 08 Sep 2021 10:05 WIB

OJK Keluarkan Empat Kebijakan Digitalisasi UMKM

OJK telah memetakan 186 klaster potensial seluruh Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Perajin mengerjakan pembuatan tempat minum (tumbler) dari bahan bambu yang telah di ekspor ke negara Jerman di MQ Art Bamboo, Kelurahan Situgede, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (6/9). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan empat kebijakan mendorong pengembangan UMKM berbasis digital.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Perajin mengerjakan pembuatan tempat minum (tumbler) dari bahan bambu yang telah di ekspor ke negara Jerman di MQ Art Bamboo, Kelurahan Situgede, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (6/9). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan empat kebijakan mendorong pengembangan UMKM berbasis digital.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan empat kebijakan mendorong pengembangan UMKM berbasis digital. Sebelumnya, OJK telah memetakan 186 klaster potensial seluruh Indonesia.

Kebijakan pertama, KUR Klaster, membentuk klaster pertanian untuk mendorong penyaluran KUR sektor pertanian. Hal ini dilakukan untuk mengurangi hambatan yang ada dan menciptakan ekosistem kalangan petani dari hulu ke hilir yang terintegrasi secara digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan KUR Klaster memudahkan para petani dalam mendapatkan akses pembiayaan KUR melalui pengelolaan klaster pertanian yang dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau lembaga lain.

BUMDesa atau lembaga lain yang ditunjuk membantu memasarkan kepada para pembeli potensial (standby buyers/off-takers), dan mengelola hasil penjualan maupun pembayaran pinjaman petani penerima KUR sehingga meningkatkan kepercayaan bank kepada petani.

“OJK telah memetakan 186 klaster potensial seluruh Indonesia dengan lebih dari seratus jenis usaha UMKM, antara lain pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan, dan makanan,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Rabu (8/9).

Kedua, lanjut Wimboh, Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan lembaga keuangan mikro syariah di bawah pengawasan OJK yang bertujuan untuk menyediakan akses permodalan bagi masyarakat produktif mikro yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. BWM berperan memberdayakan komunitas sekitar pondok pesantren untuk mendorong pengembangan bisnis melalui pemberian dana pinjaman dan pendampingan bagi kelompok-kelompok bisnis masyarakat yang produktif.

“BWM didukung dengan ekosistem digital yang mencakup aspek pembiayaan, operasional, hingga pengembangan usaha nasabah. Informasi terkait BWM juga dapat diakses oleh publik melalui situs lkmsbwm.id dan aplikasi BWM yang bisa diunduh di ponsel,” ucapnya.

Ketiga, platform marketplace UMKM atau UMKMMU merupakan platform e-commerce perluasan akses pemasaran secara gratis bagi UMKM, khususnya yang telah bergabung dalam program pembinaan oleh OJK. 

“Saat ini, telah terdaftar 1.125 pelaku UMKMMU dengan 1.412 produk unggulan yang telah dibina oleh OJK,” ucapnya.

Terakhir, securities crowdfunding (SCF) OJK juga mendorong UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui layanan urun dana berbasis teknologi di pasar modal, pelaku UMKM dapat memperoleh alternatif pendanaan melalui SCF.

Wimboh menyebut UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan menyumbang 57,14 persen atau setara Rp 7.034,1 triliun dari PDB Indonesia. UMKM pun menyerap 119,6 juta orang atau 96,92 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.

"OJK terus mendukung perluasan ekosistem digital UMKM yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, meliputi digitalisasi dari proses pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran di dalam dan luar negeri sampai dukungan pembiayaan," ungkapnya.

Menurutnya selama ini OJK telah mengeluarkan kebijakan pre-emptive melalui POJK Restrukturisasi yang telah membantu 3,59 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit sebesar Rp 285,17 triliun. Hasilnya, banyak UMKM yang berhasil bertahan dan mulai tumbuh secara bertahap. 

Pada Juli 2021, kredit UMKM tumbuh positif 1,93 persen secara yoy dan sebesar 1,11 persen secara ytd dengan risiko kredit yang relatif terjaga. OJK juga mendorong UMKM dapat berkembang dan memperluas jaringannya melalui platform digital. 

“Pada akhir 2020 sebanyak 11,7 juta UMKM telah memperluas bisnisnya ke bisnis online, dan ditargetkan akan mencapai 30 juta UMKM pada 2030,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement