JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mewaspadai dampak restrukturisasi kredit ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan, otoritas telah melakukan kajian dan mencermati dampak restrukturisasi kredit selama pandemi Covid-19. Hasilnya, perbankan dinilai perlu mencermati dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas masing-masing akibat meningkatnya kredit macet...