EKBIS.CO, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan lessor atau perusahaan penyewaan pesawat Helice Leasing SAS dan Atterisage SAS (Goshawk) di Pengadilan Arbitrase London atau London Court International Arbitration (LCIA). Meskipun begitu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan putusan tersebut tidak mengganggu operasional penerbangan.
“Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal,” kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/9).
Dia menegaskan, Garuda Indonesia tetap berkomitmen untuk selalu mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan. Khususnya layanan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang.
“Penerapan operasional penerbangan Garuda Indonesia melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasionalnya,” ujar Irfan.
Irfan memastikan saat ini masih terus berkomunikasi dengan Goshawk. Dia mengatakan, komunikasi yang dilakukan dengan pihak lessor tersebut sejauh ini telah terjalin dengan baik.
“Tentunya kami cukup optismistis penjajakan yang kami lakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini,” tutur Irfan.
Sebelumnya, Garuda Indonesia mengatakan terdapat beberapa upaya yang dapat dibahas setelah putusan di pengadilan tersebut. Salah satunya yakni skema restrukturisasi.
"Upaya tersebut dilakukan dengan salah satunya mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya," jelas Irfan.
Untuk itu, Irfan Garuda Indonesia saat ini akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum. Irfan memastikan saat ini perusahaan sudah menunjuk kuasa hukum untuk membahas langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
"Kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan," ujar Irfan.