EKBIS.CO, JAKARTA -- Tren berita negara El Salvador yang mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah membuat negara lain seperti Honduras dan Guatemala untuk mengikuti jejaknya. Perwakilan bank sentral kedua negara yang berlokasi di Amerika Tengah tersebut menyatakan mereka sedang mempelajari kemungkinan mata uang digital ini agar diadopsi sebagai mata uang legal dan bisa dijadikan opsi pembayaran selain mata uang fiat.
Menanggapi perihal tersebut, CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan Kuba, Panama, dan Paraguay sudah lebih dulu memiliki rencana untuk melegalkan kripto sebagai mata uang negaranya. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dolar.
"Kebanyakan warga Honduras dan Guatemala bergantung uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat," ujar Oscar kepada Republika, Kamis (16/9).
Setiap kiriman uang ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Adanya rencana melegalkan uang kripto sebagai mata uang bisa dijadikan alternatif dan keuntungan bagi mereka.
Tak hanya bagi Kuba, Panama, Paraguay, Honduras, dan Guatemala, apa yang dilakukan negara El Salvador juga berimbas ke negara di benua lain. Di Eropa, rancangan undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset kripto di Ukraina kabarnya telah disahkan parlemen negara tersebut dalam pembacaan kedua pada 8 September.
Tercatat sebanyak 276 anggota parlemen memberikan suara tanda setuju dan hanya enam anggota parlemen saja yang tidak menyetujui untuk mendukung RUU tersebut. Adapun RUU yang memperbolehkan warga Ukraina untuk memiliki komoditas aset kripto tentu merupakan hal yang patut disyukuri, diapresiasi dan diacungi jempol.
"Adanya Undang-undang tentu memperjelas jalannya akan seperti apa. Undang-undang ini juga akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara," kata Oscar.
Pelegalan aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang dilakukan oleh negara El Salvador yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang. Hal yang sama seperti di negara Indonesia, aset kripto di Ukraina hanya dianggap sebagai komoditas dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa.
Sebab, hanya mata uang fiat saja yang bisa melakukan hal ini. Dalam hal ini yang dimaksud mata uang Hryvnia.