Jumat 17 Sep 2021 22:04 WIB

Peruri Gandeng Telkom Perkuat Transaksi Keuangan Digital

Peruri menyiapkan desain dan aplikasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi meterai fisik. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berkolaborasi mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan peluncuran e-meterai (meterai elektronik) dan surat elektronik terintegrasi, bertempat di Balai Subono Mantofani Kantor Peruri, Jakarta, Jumat (17/9).
Foto: Antara/Anindira Kintara
Ilustrasi meterai fisik. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berkolaborasi mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan peluncuran e-meterai (meterai elektronik) dan surat elektronik terintegrasi, bertempat di Balai Subono Mantofani Kantor Peruri, Jakarta, Jumat (17/9).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berkolaborasi mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan peluncuran e-meterai (meterai elektronik) dan surat elektronik terintegrasi, bertempat di Balai Subono Mantofani Kantor Peruri, Jakarta, Jumat (17/9).

Menteri BUMN Erick Thorir menyampaikan Indonesia harus masuk ke ekosistem digital agar bisa bersaing dengan negara lain. Erick menilai seluruh elemen pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan BUMN harus saling mendukung dan berkolaborasi untuk mewujudkan transformasi digital. 

"Kita sebagai negara dan BUMN harus bisa beradaptasi dalam ekosistem digital, khususnya Peruri yang diharapkan dapat tetap eksis di posisinya, termasuk dalam membuat tanda tangan digital, bitcoin, atau e-money yang sudah kita bicarakan. Begitu pula, e-meterai yang hanya menjadi bagian terkecil dari ekosistem digital milik BUMN,” ujar Erick.

Kata Erick, Peruri sebelumnya  telah diberi penugasan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019 untuk membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa benda meterai seperti meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan pemerintah. Dengan adanya PP Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai pada 19 Agustus 2021, ucap Erick, pada pasal 4 disebutkan bahwa dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai, pemerintah memberikan penugasan kepada Peruri untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Merujuk pada peraturan tersebut, Peruri didapuk untuk mendesain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik dan membuat meterai elektronik. 

"Untuk itu, Peruri menggandeng Telkom dalam menyiapkan teknologi dan infrastruktur untuk sistem meterai elektronik ini," ucap Erick.

Di samping itu, ungkap Erick, Telkom juga diminta menyiapkan dukungan sistem pengelolaan operasional maupun layanan untuk pengguna setelah meterai elektronik ini benar-benar telah diluncurkan ke masyarakat.

Direktur Utama Peruri Dwina S Wijaya menyampaikan layanan digital Peruri merupakan transformasi yang dilakukan Peruri dalam memasuki era digital dengan tetap mengedepankan core competence sebagai penjamin keaslian. 

"Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2019 yang memperluas penugasan Peruri tidak hanya mencetak uang dan juga dokumen sekutiti negara tapi juga kepada layanan digital sekuriti," ujar Dwina.

Dwina mengatakan Peruri telah meluncurkan tiga produk digital yaitu Peruri Code untuk penjamin keaslian barang, Peruri Sign untuk penjamin keaslian dokumen dan Peruri Trust untuk sistem integrasi dan real monitoring serta track and trace pada 2019.

Dalam agenda peluncuran ini juga dilakukan kick off piloting implementasi meterai elektronik yang akan diterapkan di lingkungan TelkomGroup dan Himbara. Dwina menjelaskan kick off piloting meterai elektronik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, yang menjelaskan bahwa Peruri mendapatkan penugasan dari negara untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik. Dwina menyebut piloting meterai elektronik untuk memastikan sistem yang disediakan berjalan dengan baik.

"Kita awali dengan piloting di lingkungan BUMN terlebih dahulu. Harapannya agar nanti lebih siap ketika digunakan masyarakat," ucap Dwina.

Kegiatan piloting e-meterai dilakukan di lingkungan TelkomGroup dan Himbara terlebih dahulu. Hal tersebut mengingat Telkom sebagai penyedia layanan e-meterai dan jumlah transaksi elektronik harian di industri perbankan sangat tinggi. Ke depannya, ungkap Dwina, e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai. 

"Penerapan e-meterai ini semata-mata bertujuan memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini," lanjut Dwina.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement