EKBIS.CO, JAKARTA -- Selama Agustus 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 249 domain laman (website) entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Pemblokiran tersebut melengkapi kinerja Bappebti sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi, yang sejak Januari hingga Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK.
Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menegaskan pemblokiran pada Agustus 2021 ini terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti.
Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat. "Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur berinvestasi di bidang PBK tanpa memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK," kata Wisnu dalam pernyataan resmi Kemendag, Sabtu (19/9).
Domain laman entitas tak berizin yang terhimpun sepanjang Agustus tersebut secara umum terdiri atas duplikasi laman dari pialang berjangka yang resmi, laman introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi foreign exchange (forex) berkedok penjualan robot trading.
"Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat," kata Wisnu.