Senin 20 Sep 2021 14:26 WIB

Pemerintah Bentuk Holding BUMN Pabrik Gula, SugarCo

PTPN sebagai perwakilan pemerintah memegang mayoritas saham SGN sebesar 51 persen.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Pedagang tebu menunggu pembeli di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/2/2021). Pemerintah telah mendirikan holding BUMN pabrik gula bernama Sugarco.
Foto: Antara/Arnas Padda
Pedagang tebu menunggu pembeli di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/2/2021). Pemerintah telah mendirikan holding BUMN pabrik gula bernama Sugarco.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah mendirikan holding BUMN pabrik gula bernama Sugarco. Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Muhammad Abdul Ghani mengatakan Sugarco secara resmi berdiri pada 17 Agustus 2021 setelah penandatangan akta pendirian PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Ghani menyebut SGN telah mendapat pengesahan pendirian dari Kemenkumham pada 19 Agustus 2021.

"Presiden juga mendukung terbentuknya Sugarco untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani, serta menjaga kestabilan," ujar Ghani saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/9).

Dalam rapat terbatas mengenai restrukturisasi dan divestasi bisnis gula PTPN grup pada 5 Agustus, ucap Ghani, presiden menyetujui restrukturisasi dan divestasi bisnis gula melalui pembentukan single entity gula. 

Ghani menyampaikan PTPN sebagai perwakilan pemerintah memegang mayoritas saham SGN sebesar 51 persen, dan sisanya untuk investor. "Kita juga akan meminta klausul sampai kapan pun kita tetap mayoritas, negara tetap mengendalikan," ucal Ghani.

Ghani mengatakan PTPN Group juga telah bertemu agen bersama dan seluruh kreditur untuk penyampaian proposal awal. Ghani mengatakan persetujuan kreditur akan dilakukan setelah penilaian aset tetap oleh KJPP selesai.

Ghani menyampaikan proses restrukturisasi dan divestasi bisnis gula PTPN dikawal BPKP dalam menjaga akuntabilitas pembentukan SugarCo. 

Kata Ghani, PTPN III selaku induk holding BUMN perkebunan menggabungkan 35 pabrik gula milik tujuh anak usaha yang meliputi PTPN II, PTPN VII (PT BCAN), PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII (PT IGG), dan PTPN XIV.

"SGN nanti memperoleh inbreng dari 35 pabrik gula, setelah itu baru kita divestasi 49 persen," lanjut Ghani.

Ghani menyampaikan divestasi hanya dilakukan terhadap pabrik gula, bukan mencakup lahan tebu. Oleh karena itu, lanjut Ghani, investor atau perusahaan tetap bekerja sama dengan PTPN selaku pemilik hak guna lahan dalam menanam dan mengelola tebu.

Ghani mengatakan holding BUMN perkebunan menerapkan sejumlah syarat bagi investor yang hendak divestasi. Kata Ghani, investor harus mempunyai pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam menjalankan bisnis gula secara keseluruhan, mulai dari keahlian dalam meningkatkan produktivitas (on farm), inovasi pabrik kelas dunia (off farm), akses ke industri gula global, dan memiliki pengalaman dalam industri turunan gula.

"Investor juga harus menyediakan modal untuk revitalisasi dan pembangunan pabrik baru, maupun operasional perusahaan," kata Ghani menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement