EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang saat ini berdiri di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) bakal bertranformasi menjadi Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang akan langsung berada di bawah presiden. Kementan berharap, program-program teknis yang saat ini ada di BKP tetap dijalankan oleh Kementan.
Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi, mengatakan, selama ini beberapa kegiatan teknis yang dilakukan BKP Kementan yakni seperti program pekarangan pangan lestari (P2L), Toko Tani Indonesia, lumbung pangan, serta berbagai kegiatan family farming.
"Kita berharap beberapa kegiatan teknis yang berkelanjutan masih dipertahankan di Kementan," kata Harvick dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (20/9).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementan, Bambang, menambahkan, program-program teknis Bapanas tersebut dapat dialihkan langsung ke direktorat jenderal teknis di Kementan. Dengan begitu, program tersebut akan terpecah ke beberapa unit di bawah Kementan namun tetap berjalan efektif.
"Kami mengharapkan dukungan sepenuhnya termasuk dukungan anggaran program tersebut tetap di Kementan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. BPN nantinya akan terbentuk dari Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang saat ini berada di bawah Kementerian Pertanian.
"Dari Perpres tersebut, tergambar bahwa BKP Kementan merupakan embrio dari BPN," kata Plt. Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementan, Sarwo Edhi.
Sarwo menjelaskan, hal itu berdasarkan Pasal 45 disebutkan bahwa program dan kegiatan BKP Kementan diintegraskan menjadi tugas dan fungsi BPN.
Adapun, dalam Pasal 46 Ayat 1 dijelaskan pegawai negeri sipil (PNS) yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) dapat menjadi PNS di Badan Pangan Nasional.
"Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan BKP Kementan dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Pangan Nasional," kata Sarwo, mengutip penjelasan dalam Pasal 46 Ayat 2.
Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan, sesuai isi dari Pasal 46 Ayat 3, BPN setidaknya harus terbentuk paling lamabt satu tahun sejak Perpres 66 Tahun 2021 diundangkan. Dalam jangka waktu tersebut pengalihan PNS, perlengkapan, pendanaan dan dokumen ke BPN harus rampung.
Dengan kata lain, BPN paling lambat harus terbentuk pada 29 Juli 2022 karena beleid tersebut ditetapkan, diundangkan dan mulai perlaku sejak 29 Juli 2021.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdalifah, mengatakan, proses pengalihan BKP Kementan menjadi BPN saat ini tengah dalam proses oleh Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Untuk proses itu sekarang di sana," katanya.