EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan manfaat restrukturisasi bagi perbankan. Hal ini mengingat otoritas memperpanjang restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan adanya kebijakan ini, perbankan memberi ruang bernafas yang panjang bagi para debitur yang terkena dampak Covid-19. Adapun perpanjangan stimulus ini tidak hanya bank umum, tetapi juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
“Manfaat bagi perbankan ketika kebijakan ini diperpanjang ada dalam konteks kredit bermasalah atau NPL (non-performing loan) yang tercatat itu masih relatif rendah, tetapi LAR (loan at risk) tercatat tinggi. Namun, bank di sini bisa bertahap melakukan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN),” ujarnya saat webinar seperti dikutip Rabu (22/9).
Terkait POJK 18/2021 perihal kebijakan restrukturisasi BPR dan BPR Syariah, dimanfaatkan baik oleh BPR dan BPR Syariah. Hal ini terlihat dari hampir 101 bank yang berpartisipasi dalam menyalurkan restrukturisasi.
"Dalam kondisi saat ini, perbankan dan debitur hand in hand istilah mereka saling menguntungkan dalam kondisi seperti ini. Kami tegaskan kembali untuk UMKM, corporate, atau siapapun debitur yang dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi ini karena terdampak Covid-19," ungkapnya.