EKBIS.CO, JAKARTA--Masalah pengelolaan aset secera profesional sangat penting bagi masyarakat maupun perusahaan. Karena itu diperlukan inovasi dalam pengelolaan aset keuangan agar dapat berkembang dengan sehat.
Hal itu dilakukan PT Principal Asset Management (Principal) yang akan meluncurkan fitur Kelas Unit Penyertaan untuk produk Reksa Dana Indeks Principal Index IDX30. Kelas Unit Penyertaan ini adalah klasifikasi unit penyertaan, dimana untuk setiap kelasnya terdapat perbedaan berdasarkan fitur-fitur administratif, seperti imbalan Manajer Investasi (management fee), jumlah minimum saldo kepemilikan Unit Penyertaan dan metode pembelian. Terdapat 2 (dua) Kelas Unit Penyertaan yang berbeda, yaitu Kelas O (Ordinary) dan Kelas E (Extraordinary). Fitur ini diluncurkan untuk memberikan Imbalan Jasa Manajer Investasi (management fee) yang lebih kompetitif dan memberikan hasil investasi terbaik bagi para nasabah.
Ni Made Muliartini, Chief Investment Officer PT Principal Asset Management dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9) mengatakan pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar -2 persen, serta volatilitas IHSG dan Indeks IDX30 sangat tinggi. Tahun 2021 dan selanjutnya, kecepatan pemulihan ekonomi Indonesia akan mengikuti perkembangan penanganan Covid 19 dan pelaksanaan vaksinasi, demikian pula IHSG dan Indeks IDX30 pun diharapkan mengalami pemulihan namun dengan tingkat volatilitas yang tetap tinggi. "Kami memahami bahwa investor membutuhkan kinerja imbal hasil yang baik dari instrumen investasinya, terutama dalam kondisi sulit seperti ini. Oleh karena itu, kami meluncurkan fitur Kelas Unit Penyertaan untuk produk Reksa Dana Indeks Principal Index IDX30. Diharapkan dengan adanya penurunan management fee pada Kelas E, hal ini bisa memberikan imbal hasil yang baik bagi para investor," katanya.
Pada produk Principal Index IDX30 Kelas O (Ordinary), management fee adalah maksimum sebesar 1,5 persen (satu koma lima persen) per tahun. Nasabah dapat melakukan pembelian produk melalui Principal, atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bekerjasama dengan Principal dan model distribusi Principal lainnya, dengan batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah).
Sedangkan, pada produk Principal Index IDX30 Kelas E (Extraordinary), management fee adalah maksimum sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen) per tahun. Nasabah dapat melakukan pembelian produk secara langsung melalui Principal dengan batas minimum pembelian Unit Penyertaan Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Ernawan Rahmat Salimsyah, CFA, Chief Marketing Officer PT Principal Asset Management mengatakan, "Sesuai dengan visi Principal untuk menumbuhkembangkan kemandirian finansial bagi setiap orang, Principal, sebagai Manajer Investasi berpengalaman global maupun domestik yang panjang dalam menyediakan layanan investasi menyeluruh bagi para nasabah, berkomitmen untuk selalu memenuhi kebutuhan investasi nasabah yang terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Sebagai bagian dari komitmen tersebut kami melakukan inisiatif untuk meluncurkan Kelas Unit Penyertaan Reksa Dana Indeks Principal Index IDX30.
Diharapkan inisiatif ini dapat mengakomodasi kebutuhan perbedaan fitur dalam satu produk reksa dana dengan portfolio yang sama. "Sehingga biaya pengelolaan menjadi lebih efisien, serta memberi pilihan solusi yang tepat bagi nasabah retail maupun institusi, dengan imbal hasil investasi yang lebih baik," katanya.