Kamis 23 Sep 2021 07:30 WIB

Strategi Kementan dalam Stabilisasi Harga Telur Ayam Ras

Kementan melalui Toko Tani mencoba membantu menyerap telur dengan harga sesuai

Red: Gita Amanda
Pedagang menunjukkan telur ayam ras, (ilustrasi). Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya melakukan stabilitasi harga telur ayam ras di tingkat peternak.
Foto: Antara/Moch Asim
Pedagang menunjukkan telur ayam ras, (ilustrasi). Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya melakukan stabilitasi harga telur ayam ras di tingkat peternak.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya melakukan stabilitasi harga telur ayam ras di tingkat peternak.

Ditjen PKH Kementan melalui Kemenko Perekonomian mengusulkan kepada Kemensos untuk intervensi program bantuan sosial kepada masyarakat menggunakan komponen telur ayam ras dan daging ayam ras setiap bulan.

Baca Juga

"Hal ini demi mengupayakan stabilisasi harga telur ayam ras," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan, Nasrullah, dalam siaran persnya.

Untuk meningkatkan konsumsi telur dan penyerapan telur dari peternak, pemerintah juga mendorong Aparat Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat secara serentak agar membeli telur peternak yang dikoordinir oleh setiap unit kerja setempat.

Ditjen PKH juga mendukung peternak agar menerapkan manajemen replacement budidaya layer dengan pengaturan flok. Setidaknya setiap peternak dalam satu tahun memiliki lima umur layer yang berbeda sesuai dengan kapasitas kandang yang dikuasai.

"Pengaturan flok ini sangat strategis untuk mengatur daya serap pasar telur ayam ras menyesuaikan dengan trend HBKN dan kegiatan hajatan masyarakat," imbuh Nasrullah.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH, Sugiono mengatakan, pemerintah juga akan mengoptimalkan peran koperasi peternak layer untuk konsolidasi penyediaan bahan pakan. Koperasi diwajibkan memiliki gudang pakan memadai sesuai dengan kapasitas layer yang dikuasai oleh seluruh anggotanya.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya melakukan promosi dan intervensi peningkatan konsumsi telur ayam ras dan daging ayam ras di seluruh Kementerian/Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan.

"Hal ini dalam jangka menengah dan jangka panjang, penguatan hilirisasi telur ayam ras melalui industri pengolahan liquid egg dan tepung telur," jelas Sugiono.

Plt Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHNAK), Makmun menjabarkan, perkembangan rata-rata harga telur ayam ras tingkat produsen dan konsumen periode Juli 2021 sampai minggu ke-3 September 2021 memang menurun.

Ia mengatakan, stabilisasi harga telur ayam ras akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyerapan telur ayam ras dari peternak. Misalnya, mendorong pemanfaatan kembali telur ayam ras dari peternak menjadi bagian dalam bantuan sosial.

"Di samping dalam rangka pencegahan stunting di seluruh Indonesia dengan meningkatkan konsumsi telur ayam ras," ucap Makmun.

Kementan melalui Toko Tani Indonesia sejatinya juga sudah mencoba membantu dengan menyerap telur rakyat dengan pembelian harga minimal sesuai Permendag 7 tahun 2020. Ke depannya, Kementan akan menggandeng Badan Pangan Nasional (Bappanas) yang bergerak khusus di bidang pangan untuk mengatasi persoalan yang ada sesuai dengan Perpres 66 tahun 2021.

Makmun menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan beberapa fasilitasi, misalnya pemasaran secara digital melalui market place berbasis online, dalam memasarkan telur dengan media online yang melibatkan Lazada, Sayurbox, Tokopedia dan Grab.

Kemudian, memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk Unit Pengolahan Hasil (UPH) pengolahan unggas (daging dan telur). Membertikan fasilitas dan pendampingan pengurusan izin edar Makanan Dalam (MD) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) terhadap produk olahan unggas (daging dan telur) untuk UPH.

"Lalu mengikutsertakan produk unggas serta olahan produksi UMKM ke dalam pameran atau expo," tutur Makmun.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement