EKBIS.CO, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan RUU Ekonomi Syariah sudah masuk dalam skala prioritas tahun 2022.
"RUU Ekonomi Syariah ini sudah ada di Prolegnas longlist pemerintah periode 2020-2024, Komisi XI kemudian melakukan upaya usulan dimasukkannya RUU ke dalam Prolegnas prioritas di tahun 2022," katanya pada Republika.co.id, Kamis (23/9).
Ia menyebut, langkah tersebut merupakan upaya mewujudkan keinginan membangun ekosistem ekonomi syariah yang lebih kuat. Ini juga menjadi afirmasi pada kebijakan-kebijakan lanjutan yang terintegrasi.
Misbakhun mengatakan, langkah tersebut juga merupakan upaya DPR untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang lebih baik. Mengingat ekonomi syariah sudah dinobatkan sebagai ekonomi alternatif di masyarakat sehingga keberadaannya perlu diperkuat di sisi regulasi.
"Karena ini adalah sebuah pilihan-pilihan alternatif terhadap perkembangan ekonomi di masyarakat yang harus kita upayakan," katanya.
Keberadaan UU akan membuat arah tumbuh lebih terintegrasi dalam bentuk kebijakan bersama. Ia yakin UU tersebut akan diikuti oleh kebijakan-kebijakan lain yang lebih implementatif dalam rangka memperkuat ekonomi syariah di Indonesia.
UU akan menjadi payung berbagai pengembangan industri halal dan memberikan daya dorong yang lebih. Mengingat Indonesia punya target sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2025.
Misbakhun menyebutnya potensi pertumbuhan ekonomi baru yang lebih kuat dan lebih substansial terhadap ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Ini bukan hanya karena Indonesia ini adalah negara yang penduduknya mayoritas muslim, tetapi pembangunan ekosistem ekonomi syariah akan membuat ekonomi nasional menjadi lebih kuat.