EKBIS.CO, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan percepatan waktu tempuh terhadap sejumlah perjalanan kereta api (KA). Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari inovasi yang dilakukan untuk layanan penumpang.
“Menyambut HUT KAI ke-76 yang jatuh pada 28 September 2021, KAI mengusung tema Melayani Lebih Cepat dan Lebih Baik. KAI ingin bergerak lebih cepat dalam melayani masyarakat dengan kualitas yang lebih baik,” kata Didiek dalam acara peresmian inovasi KAI di Stasiun Bandung, Jumat (24/9).
Didiek menjelaskan, KAI melakukan percepatan waktu tempuh pada perjalanan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi, Argo Wilis relasi Bandung-Surabaya Gubeng, dan Argo Lawu relasi Gambir-Solo Balapan. Begitu juga dengan KA Argo Dwipangga relasi Gambir-Solo Balapan dan KA Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta.
Dia mengatakan, percepatan perjalanan tersebut bertujuan untuk memenuhi harapan pelanggan yang memerlukan waktu perjalanan yang lebih cepat. “Percepatan ini dapat diraih melalui peningkatan kemampuan prasarana sehingga kereta mampu melaju lebih cepat namun tetap mengutamakan keselamatan perjalanan,” ungkap Didiek.
Misalnya, kata dia, untuk rute Gambir-Yogyakarta dapat lebih singkat menjadi hanya sekitar enam jam saja dari sebelumnya sekitar tujuh jam. Perjalanan rute tersebut dengan menggunakan KA Argo Lawu dan Argo Dwipangga.
Percepatan juga terjadi pada KA lainnya misalnya KA Argo Wilis rute Bandun-Surabaya Gubeng lebih cepat 48 menit. Dengan begitu waktu tempuhnya menjadi 9 jam 55 menit.
Sedangkan Argo Bromo Anggrek rute Gambir-Surabaya Pasar Turi sebelumnya waktu tempuhnya sudah berkurang 14 menit. Saat ini, kereta tersebut waktu tempuhnya dikurangi lagi 19 sampai 20 menit sehingga hanya memakan waktu delapan jam 10 menit.
Untuk naik KA jarak jauh, Didiek menegaskan, calon penumpang diharuskan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
“KAI menyediakan 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45 ribu,” ujar Didiek.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api,” tutur Didiek.