Senin 27 Sep 2021 10:15 WIB

Bank Sentral China: Transaksi Uang Kripto Ilegal

Bank sentral melarang lembaga keuangan memfasilitasi transaksi uang kripto.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolandha
Uang kripto (ilustrasi)
Foto: pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

EKBIS.CO,  BEIJING -- Bank Sentral China pada Jumat (27/9) menyatakan semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto adalah ilegal. Bank sentral negara tersebut mengeluarkan larangan nasional terhadap penambangan mata uang kripto, di mana jaringan komputer yang luas bersaing untuk token kripto yang baru dibuat.

"Kegiatan bisnis terkait mata uang virtual adalah kegiatan keuangan ilegal," kata People's Bank of China. Bank itu memperingatkan bahwa kripto sangat membahayakan keselamatan aset orang.

Baca Juga

Tindakan keras di China terjadi ketika bank sentral negara itu telah menguji mata uang digitalnya sendiri, yuan elektronik. Sebuah pemberitahuan yang diposting oleh bank sentral secara eksplisit menyebut Bitcoin dan Ether, dua mata uang kripto paling populer, karena dikeluarkan oleh otoritas non-moneter, dilansir di NY Times, Senin (27/9).

George Selgin, seorang ekonom dan rekan senior di Cato Institute, mengatakan bahwa menciptakan mata uang digital bank sentral dan membuat transaksi kripto ilegal adalah bagian dari upaya pemerintah China yang lebih luas untuk menyalurkan warga dari penyedia layanan keuangan swasta populer, seperti AliPay dan WeChat. 

Mata uang digital yang dikendalikan negara akan memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan data dan mengawasi transaksi sehari-hari warga dan akan memudahkan pemerintah untuk mengontrol akses ke dana individu.

Sepuluh lembaga, termasuk bank sentral, keuangan, sekuritas dan regulator valuta asing, berjanji untuk bekerja sama untuk membasmi aktivitas mata uang kripto ilegal. Ini pertama kalinya regulator yang berbasis di Beijing telah bergabung untuk secara eksplisit melarang semua aktivitas terkait kripto.

China pada bulan Mei melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, dan mengeluarkan larangan serupa pada tahun 2013 dan 2017.

Larangan berulang menyoroti tantangan untuk menutup celah dan mengidentifikasi transaksi terkait bitcoin, meskipun bank dan perusahaan pembayaran mengatakan mereka mendukung upaya tersebut. Langkah ini dilakukan di tengah tindakan keras kripto global ketika pemerintah dari Asia hingga Amerika Serikat khawatir bahwa mata uang digital yang sangat fluktuatif yang dioperasikan secara pribadi ini dapat merusak kendali mereka terhadap sistem keuangan dan moneter, meningkatkan risiko sistemik, mempromosikan kejahatan keuangan, dan merugikan investor.

Mereka juga khawatir bahwa 'penambangan', proses komputasi intensif energi yang melaluinya bitcoin dan token lainnya dibuat, merusak tujuan lingkungan global.

Instansi pemerintah China telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran bahwa spekulasi kripto dapat mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan negara itu, salah satu prioritas utama Beijing. People's Bank of China (PBOC) mengatakan mata uang kripto tidak boleh beredar dan bahwa bursa luar negeri dilarang memberikan layanan kepada investor yang berbasis di China. Bank sentral juga melarang lembaga keuangan, perusahaan pembayaran, dan perusahaan internet untuk memfasilitasi perdagangan kripto secara nasional.

"Pemerintah akan dengan tegas menekan spekulasi mata uang virtual, untuk melindungi properti rakyat dan menjaga ketertiban ekonomi, keuangan dan sosial", kata PBOC.

Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional China mengatakan akan bekerja untuk memotong dukungan keuangan dan pasokan listrik untuk pertambangan, yang katanya menimbulkan risiko dan menghambat tujuan netralitas karbon.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement