Kamis 30 Sep 2021 23:29 WIB

Erick Dukung Inisiasi Revisi UU BUMN, Ini Alasannya

Erick Thohir menilai revisi UU BUMN memberikan penguatan ke Kementerian BUMN

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Erick Thohir menilai revisi UU BUMN memberikan penguatan ke Kementerian BUMN terutama terkait pembubaran BUMN
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Erick Thohir menilai revisi UU BUMN memberikan penguatan ke Kementerian BUMN terutama terkait pembubaran BUMN

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN menyambut baik inisiasi rencana revisi undang-undang (BUMN) yang dilakukan DPR. Erick menilai, rencana UU BUMN akan memberikan penguatan bagi Kementerian BUMN dalam memutuskan status BUMN lebih cepat, termasuk kebijakan pembubaran BUMN. 

"Proses pembubaran (selama ini) perlu persetujuan panjang karena itu kita berharap dengan sekarang adanya rencana UU BUMN yang sedang digodok di DPR dan inisiasi DPR. Kalau DPR saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN, masa kita nggak melakukan secara kebersamaan," ujar Erick dalam program Girls Takeover di kantor Telkomsel, Jakarta, Kamis (30/9).

Erick menilai, Kementerian BUMN perlu meningkatkan sejumlah peran dalam membenahi tata kelola BUMN. Erick mengatakan keputusan yang cepat harus terjadi mengingat era saat ini yang begitu dinamis.

Erick mencontohkan, perubahan model bisnis model saat ini terjadi begitu cepat, tak perlu memerlukan waktu bertahun-tahun.

"Kalau proses penutupan sebuah perusahaan atau penggabungan memakan waktu yang sangat panjang, akhirnya kita harus menyadari itu menjadi kelemahan bersama sebagai bangsa, sebagai BUMN juga, artinya kita tidak siap dengan persaingan yang demikian cepat," ucap Erick.

Erick mengatakan, Presiden Jokowi dan sejumlah menteri telah melihat progres transformasi yang dilakukan BUMN dalam dua tahun terakhir. Namun begitu, Erick menilai penguatan peran Kementerian BUMN akan semakin meningkatkan akselerasi transformasi BUMN ke depan.

"Kita perlu dukungan lebih supaya kita bisa menutup dan melakukan penggabungan dengan waktu yang lebih cepat," ungkap Erick. 

Erick mengambil contoh penggabungan PT Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara yang harus memakan waktu hingga sembilan bulan. Menurut Erick, hal ini tidak efisien lantaran terlalu lama. 

"Kita coba sama-sama saling mendukung, tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin kekuaasaan lebih, tidak. Kita justru ingin mempercepat karena ini perubahan pascacovid sangat dinamis, kita harus bisa lebih cepat," lanjut Erick. 

Erick mengatakan BUMN-BUMN yang sudah tidak beroperasi sejak 2008 sudah sepatutnya ada kejelasan, termasuk dari sisi aset, bisnis, dan pesangon pegawai."Itu harus kita lakukan, tidak bisa digantung," ucap Erick. 

Erick mengatakan Kementerian BUMN memiliki PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa yang memetakan soal kondisi BUMN-BUMN yang sakit.

"Mereka sudah mendata, sudah rapat dengan saya dan wamen. Ada langkah-langkah yang harus diambil. Tinggal menunggu kertas-kertasnya. Ini bukan sesuatu yang istilahnya  BUMN bangkrut, enggak, memang dari 2008 sudah enggak jalan. Itu kita sekarang perlu percepatan," kata Erick menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement