Rabu 06 Oct 2021 21:05 WIB

Menko Airlangga Sebut RUU HPP Akan Segera Disahkan

Pemerintah berikan insentif perpajakan untuk menjaga perekonomian nasional.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Agus raharjo
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengarahan dalam penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kepada alumni program Kartu Prakerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Pemberian KUR tersebut menambah portofolio penyaluran KUR BNI yang hingga 31 Maret 2021 telah mencapai Rp7,1 triliun bagi 72 ribu penerima di seluruh Indonesia.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengarahan dalam penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kepada alumni program Kartu Prakerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Pemberian KUR tersebut menambah portofolio penyaluran KUR BNI yang hingga 31 Maret 2021 telah mencapai Rp7,1 triliun bagi 72 ribu penerima di seluruh Indonesia.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberi ruang lebih besar bagi pengusaha dalam mengembangkan bisnis. Ia melanjutkan, RUU itu diberlakukan nantinya demi menjaga perekonomian nasional.

Ia mengungkapkan, RUU HPP akan disahkan menjadi UU dalam sidang Paripurna DPR. "Diharapkan dapat disetujui oleh DPR pada akhir masa sidang periode ini pada 7 Oktober tahun ini," ujarnya pada Forum Dialog HUT 83 Sinarmas, Rabu (6/10).

Pemerintah, kata dia, telah merevisi sistem perpajakan sejak beberapa tahun terakhir. Salah satunya melalui penurunan tarif pajak badan usaha melalui UU Nomor 2 tahun 2022. Adapun pada RUU, tarif pajak badan (PPh) badan untuk tahun 2022 adalah 22 persen.

Di sisi lain, pemerintah sudah memberikan beragam insentif demi mendukung pemulihan korporasi, badan usaha, hingga UMKM saat pandemi Covid-19.

Beberapa insentif tersebut di antaranya pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

"Serangkaian insentif juga didorong. Baik itu untuk PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25, restitusi PPN, penurunan tarif PPh badan berdasarkan KUP terakhir tentu ini diberlakukan untuk menjaga perekonomian nasional," tutur Airlangga.

Pada kesempatan itu ia menuturkan, Indonesia patut bersyukur karena sudah meraih pertumbuhan ekonomi yang positif pada kuartal dua 2021, mencapai 7,07 persen. Angka itu tertinggi selama 16 tahun terakhir.

Ditargetkan sampai akhir tahun ini, ekonomi tumbuh di kisaran 3,7 persen sampai 4,5 persen. Lalu tahun depan ditargetkan menembus 5,2 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement