Kamis 23 May 2024 11:44 WIB

DPR Imbau Masyarakat tak Mudah Tergiur Tawaran Investasi tak Wajar

OJK sedang meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Calon nasabah yang berkeinginan berinvestasi diimbau memeriksa legalitas dan logisnya tawaran.
Foto: Unsplash
Calon nasabah yang berkeinginan berinvestasi diimbau memeriksa legalitas dan logisnya tawaran.

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Kasus dugaan dana nasabah hilang di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menarik perhatian publik. Hal ini mendorong masyarakat meningkatkan kewaspadaannya terhadap segala bentuk tawaran.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Komisi XI mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami dan menelusuri kejadian ini secara tuntas. Apalagi, tindakan oknum ini sudah jelas merugikan korban.

Baca Juga

"Karenanya, kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur pada penawaran investasi dengan keuntungan diluar kewajaran. Kita wajib pastikan legalitas dari produk investasi tersebut. Apakah sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Caranya dengan menghubungi kontak layanan OJK 157," ujar Puteri kepada Republika, Kamis (23/5/2024).

Ia juga mengingatkan mayarakat untuk selalu berpikir logis bila ada tawaran investasi dengan keuntungan fantastis dalam jangka waktu singkat. Karena, sudah pasti potensi penipuannya juga besar. 

"Terakhir, kami juga mengingatkan OJK dan perbankan untuk terus meningkatkan literasi keuangan, sebagaimana telah diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan literasi keuangan yang semakin membaik harapannya juga bisa mencegah kejadian seperti ini terulang kembali," tegas Puteri.

Saat ini, OJK sedang meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah. Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.

Sebelumnya, Konsultan Hukum BTN Roni Hutajulu mengungkapkan, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 lalu.

"Dan atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan dua orang sebagai tersangka, kemudian perkaranya naik ke pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah yaitu menghukum dua orang tadi yang notabene adalah suami istri, keduanya mantan pegawai bank yang sudah dipecat oleh BTN, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah dan telah dijebloskan ke dalam penjara," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement