Ahad 10 Oct 2021 11:51 WIB

UMKM di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak, Akumindo: Melegakan

Usaha mikro memang tidak perlu disasar pajak sejak awal.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja memproduksi kerupuk di Desa Imbanagara Raya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp123,46 triliun dalam bentuk program subsidi bunga, penjaminan kredit, relaksasi pajak, dan bantuan produktif untuk menyokong sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di masa pandemi.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pekerja memproduksi kerupuk di Desa Imbanagara Raya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp123,46 triliun dalam bentuk program subsidi bunga, penjaminan kredit, relaksasi pajak, dan bantuan produktif untuk menyokong sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di masa pandemi.

EKBIS.CO, JAKARTA--Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak (UU HPP) menetapkan kebijakan baru untuk batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Orang pribadi pengusaha yang menghitung pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5 persen sesuai PP 23/2018 dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan kebijakan ini patut diapresiasi karena mendukung usaha mikro dan kecil. Mengingat 96 persen usaha di Indonesia adalah usaha mikro kecil, maka pemerintah dinilai sudah aspiratif terkait pajak."Kebijakan ini sudah memadai, melegakan, dan mendukung iklim kondusif," katanya kepada Republika, Ahad (10/10).

Ia berharap kebijakan tersebut juga tidak memiliki batas waktu sehingga usaha mikro tidak merasa dikejar-kejar kewajiban pajak. Usaha mikro, tambahnya, memang tidak perlu disasar pajak sejak awal. Mengingat rendahnya penghasilan yang mayoritas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sehingga mengecualikan pelaku usaha mikro dari kewajiban membayar pajak penghasilan menjadi cukup adil. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan bertujuan mewujudkan sistem perpajakan berkeadilan dan berkepastian hukum.

Perubahan UU PPh ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Menurut UU HPP, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak, sebelumnya PPh sama rata 0,5 persen.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement