EKBIS.CO, BEIJING -- Meituan, platform daring jasa pengantaran makanan papan atas di China didenda 3,42 miliar yuan (Rp7,6 triliun) atas pelanggaran undang-undang antimonopoli. Denda tersebut setara 3 persen dari total pendapatan Meituan selama 2020 senilai 114,7 miliar yuan, menurut keputusan Badan Regulasi Pasar China (SAMR).
Lembaga pengawas persaingan usaha itu mulai menyelidiki kasus tersebut pada April lalu. Mereka menemukan, Meituan memaksa pelapak yang menjadi mitranya menandatangani kesepakatan kerja sama secara eksklusif.
Perusahaan tersebut juga kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran lain, seperti meminta mitra membayar deposit dan menyiasati teknologi berbasis data dan algoritma sehingga mitra tak diberi kesempatan memilih platform selain Meituan.
"Tindakan itu bisa melemahkan inovasi dan dinamika persaingan antarpenyedia jasa serta mengganggu kepentingan pedagang dan pelanggan," kata SAMR.
SAMR memerintahkan Meituan menghentikan segala praktik ilegal dan mengembalikan deposit senilai 1,29 miliar (Rp 2,8 triliun) kepada para mitra. Meituan juga disarankan memperbaiki kesalahannya secara komprehensif.
Kesalahan yang harus diperbaiki termasuk meningkatkan mekanisme pemberian komisi dan aturan algoritma, serta melindungi bisnis katering skala kecil dan menengah. Perusahaan tersebut harus segera menyerahkan laporan perbaikan dalam tiga tahun ke depan.