EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) menerapkan aturan baru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
“Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara melalui bandara yang dikelola Angkasa Pura I yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (18/10).
Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata melalui bandara AP I yakni Bandara Sam Ratulangi Manado. Faik memastikan terdapat sejumlah ketentuan perjalanan internasional untuk tujuan wisata.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 fisik maupun digital dengan dosis lengkap. Selain itu juga dapat menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Faik mengatakan, penumpang internasional tujuan pariwisata jucga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu juga menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Baca juga : Media Inggris: Tujuh Jenderal TNI Dibunuh Militer Agen PKI
Penumpang internasional tujuan pariwisata juga harus memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. Selain itu juga mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.
Penumpang juga harus melakukan tes molekuler isotermal (NAAT) atau PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama satu jam dan diwajibkan karantina terpusat selama lima hari. Pelaku perjalanan juga harus menggunakan penerbangan langsung dari negara asalnya.
“Bagi pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan PCR kedua,” jelas Faik.
Dia menuturkan, WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas, pemegang KITAS dan KITAP. Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
“Petugas bandara kami, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara bagi turis mancanegara,” ujar Faik.
Faik memastikan, AP I juga telah menyiapkan rekayasa alur kedatangan turis mancanegara di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali agar proses pemeriksaan dokumen syarat masuk Indonesia dapat berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan. Proses kedatangan turis mancanegara sejak turun pesawat, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, hingga menuju area pick up zone memerlukan waktu selama satu jam hingga 12 menit.
Terkait kesiapan layanan tes PCR Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Faik mengatakan AP I bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran. Terdapat fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik PCR, 22 unit mesin PCR dengan kapasitas 704 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 8.448 tes.