EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah menawarkan ORI020 sejak 4 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB. Adapun penawaran ini akan segera berakhir pada 21 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB. Dikutip dari laman resmi Kemenkeu.go.id, yang diperbolehkan membeli ORI020 yakni individu atau perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun pemerintah dapat melakukan penyesuaian atas masa penawaran ORI020 dengan terlebih dahulu mengumumkannya kepada publik. Artinya masa penawaran ORI020 bisa dipercepat penutupannya jika sudah memenuhi kuota.
Minimum pemesanan ORI020 sebesar Rp 1 juta dan maksimum pemesanan Rp 2 miliar, dengan jenis kupon tetap (fixed rate). Adapun kupon yang ditawarkan periode 4 sampai 21 Oktober 2021 sebesar 4,95 persen per tahun.
Bagi masyarakat yang berminat berinvestasi ORI020 sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 27 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik atau layanan online. Mitra tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Kemudian, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Commonwealth, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Victoria International Tbk. Pembelian juga bisa dilakukan melalui perusahaan efek, yaitu Trimegah Sekuritas Indonesia, BRI Danareksa Sekuritas, Bahana Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. Selanjutnya melalui perusahaan financial technology yaitu Bareksa, Investree, FUNDtastic+, Tanamduit, Koinworks, dan Modalku.
Adapun ketentuan dan prosedur pemesanan pembelian antara lain:
a. Pemesanan Pembelian ORI020 dapat dilakukan setiap saat pada hari kalender selama masa penawaran
b. Pemesanan Pembelian ORI020 dilakukan oleh calon investor yang telah terdaftar (registered investor) pada mitra distribusi melalui sistem elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet
c. Calon investor wajib terlebih dahulu membaca dan memahami memorandum informasi ini sebelum memutuskan untuk melakukan pemesanan pembelian ORI020
d. Calon Investor melakukan pemesanan pembelian ORI020 dengan memasukkan data pemesanan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi
e. Setiap pemesanan pembelian ORI020 kemudian akan diteruskan secara real time dari sistem elektronik yang ada pada mitra distribusi ke sistem elektronik yang ada pada Kementerian Keuangan
f. Sistem elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan verifikasi atas pemesanan pembelian ORI020 yang masuk terhadap ketersediaan kuota per seri penerbitan serta terhadap pemenuhan ketentuan mengenai batasan transaksi pembelian setiap nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification/SID). Adapun proses verifikasi dilakukan berdasarkan urutan waktu (time priority) masuknya pemesanan ke dalam sistem elektronik pada Kementerian Keuangan. Maka demikian, calon investor tidak dapat melanjutkan pemesanan pembelian ORI020 apabila kuota per seri penerbitan telah habis dan/atau pemesanan pembelian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan pada memorandum informasi ini
g. Calon Investor yang melakukan pemesanan pembelian ORI020 yang telah terverifikasi (verified order) akan memperoleh kode billing yang akan diinformasikan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi dan/atau melalui surat elektronik (email) calon investor yang terdaftar
h. Setiap pemesanan pembelian ORI020 yang telah terverifikasi (verified order) akan mengurangi jumlah kuota pembelian maksimum ORI020 per individu