Jumat 22 Oct 2021 17:24 WIB

Surveyor-MUI Akselerasi Peningkatan Sertifikasi Produk Halal

Surveyor nanti bertugas melakukan uji laboratorium terkait kehalalan produk.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono (kiri) dan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kedua dari kiri) dalam penandatanganan MoU tentang penetapan kehalalan produk oleh MUI dalam proses sertifikasi produk halal di Jakarta, Kamis (21/10).
Foto: Surveyor Indonesia
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono (kiri) dan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kedua dari kiri) dalam penandatanganan MoU tentang penetapan kehalalan produk oleh MUI dalam proses sertifikasi produk halal di Jakarta, Kamis (21/10).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Surveyor Indonesia (Persero) bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait proses sertifikasi produk halal. Kesepakatan ini tertuang dalam penandatangan nota kesepahaman kerja sama (MoU) yang dilakukan Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia Afrinal Nazaruddin dan Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (21/10).

Direktur Utama Surveyor Indonesia M. Haris Witjaksono mengatakan kolaborasi ini merupakan kerja sama strategis melalui layanan jasa sertifikasi halal yang akan dilakukan untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat islam. 

"Surveyor Indonesia sebagai independen surveyor akan memberikan jaminan halal dari kandungan produk makanan dan minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan," ujar Haris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/10).

Haris menyebut Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal untuk pemeriksaan jasa. Selain itu, ungkap Haris, Surveyor memiliki pengalaman panjang dalam bidang survei, inspeksi, verifikasi, pengujian, sertifikasi dan konsultasi selama 30 tahun.

"Kami yakin bisa memberikan delivery pekerjaan yang memuaskan dan tentu saja sesuai dengan standar mutu yang berlaku," ucap Haris.

Untuk diketahui, pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman namun juga berlaku bagi seluruh produk lainnya seperti produk-produk kosmetik, obat, barang guna, produk kimia, barang rekayasa teknologi, dan sebagainya. 

Ketua MUI vidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI memberikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. 

"Kami berharap terbangunnya sinergi dalam pembinaan jaminan produk halal, serta dapat terintegrasinya sistem bersama yang membantu pelaku usaha maupun konsumen produk halal dalam mendapatkan produk yang dibutuhkan. Implikasinya, pelaksanaan sertifikasi halal dapat dirasakan manfaatnya semua pihak," ujar Niam.

Berdasarkan skema perjanjian yang ada, ucap Niam, Surveyor Indonesia akan berperan sebagai salah satu lembaga yang melakukan uji laboratorium untuk memastikan halal atau tidaknya suatu produk. Sementara itu, Niam sampaikan, penetapan kehalalan produk dan menerbitkan ketetapan halal tetap dilakukan MUI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement