EKBIS.CO, BANYUMAS—-Asuransi dan penjaminan mempermudah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi yang dialami dalam masa Pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah, dalam Sosialisasi Asuransi dan Penjamin Bagi Pelaku Usaha UMKM, yang berlangsung Ahad (24/10), di Banyumas, Jawa Tengah.
“Banyak UMKM yang gulung tikar pada masa pandemi Covid-19, dengan berbagai penyebab mulai dari permodalan, penurunan penjualan, sampai dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Penjaminan juga memudahkan UMKM yang belum memenuhi persyarakat penjaminan kepada Bank untuk memperoleh pinjaman modal usaha,” paparnya.
Pembiayaan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan dalam UU Ciptaker, bahwa bagi Usaha Mikro dan Kecil, pembiayaan dapat diterima dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Usaha Besar nasional dan asing. Pembiayaan tersebut dapat berupa pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
Pemerintah dapat pula memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya. Sedangkan bagi Usaha Menengah, pemerintah memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses terhadap pasar modal, dan mengembangkan lembaga penjamin kredit, dan meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir sekitar 200 UMKM yang berasal dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap. Turut hadir R. Hari Prabowo (Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Banyumas), Ahmad Husnul Khulqi (PT Asuransi Jasa Indonesia/Jasindo), Awang Haryadi (Kepala Cabang PT Asuransi Kredit Indonesia/Askrindo Purwokerto), dan Juino R Mangube (PT Jaminan Kredit Indonesia/Jamkrindo).
Keempat BUMN perasuransian dan penjaminan tersebut merupakan bagian dari Financial Group (IFG). Pemerintah resmi menetapkan IFG sebagai holding BUMN perasuransian dan penjaminan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang sekarang menjadi IFG.
Selain keempat perusahaan tersebut, BUMN yang bergabung dalam holding ini adalah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa, dan PT Graha Niaga Tata Utama. IFG merupakan holding yang dibentuk pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan industri keuangan non bank yang lengkap dan inovatif melalui layanan investasi, perasuransian dan penjaminan.