EKBIS.CO, MANADO -- PT Jasa Raharja Sulawesi Utara meningkatkan pelayanan dalam penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas dalam waktu 1x24 jam.
"Upaya peningkatan pelayanan dalam penyerahan santunan terus dilakukan," kata Kepala PT Jasa Raharja Sulut Pahlevi Bernawi Syarief di Manado, Sulut, Rabu (27/10).
Ia mencontohkan terkait dengan kecelakaan lalu lintas di Jl Sam Ratulangi, dekat pertigaan leci Samrat 21, Kelurahan Titiwungen Selatan, Lingkungan IV, Kecamatan Sario, Kota Manado yang melibatkan mobil dan sepeda motor. Kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia dan kedua pihak pemilik kendaraan mengalami kerugian material.
Korban meninggal dunia tercatat sebagai warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang atas nama Theofilus F Lahia (66 tahun). Pada hari yang sama, pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan melalui transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta.
Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. "Penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerja sama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado," kata dia.
Selain itu, lanjut Pahlevi, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit, dan perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1x24 Jam. Pahlevi berpesan kepada pengguna kendaraan bermotor agar berhati-hati ketika berkendara dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, kata dia, agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).