EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan modal ventura (PMV), yakni PT Lima Ventura dan PT Investama Ventura Syariah. Adapun pembekuan kegiatan usaha PT Lima Ventura yang berlokasi di Jakarta diberlakukan lewat Surat Nomor S-313/NB.2/2021 pada 15 Oktober 2021.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis OJK dikutip dari pengumuman pembekuan kegiatan usaha, Kamis (28/10).
Adapun pembekuan kegiatan usaha PT Lima Ventura karena perusahaan belum menyampaikan rencana pemenuhan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
“Maka demikian, PT Lima Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMV Syariah wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan," tulis OJK.
Sedangkan pembekuan kegiatan usaha PT Investama Ventura Syariah karena tidak memenuhi ketentuan bidang PMV sesuai Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yaitu PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang yang berasal dari kegiatan usaha.
Sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a, total aset PMV, PMVS, dan/atau UUS yang selanjutnya disebut Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) paling rendah sebesar 40 persen.
Selain itu PT Investama Ventura Syariah juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 63/POJK05/2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 11/POJK05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Dalam ketentuan tersebut, Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut, maka perusahaan yang dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis OJK.