Kamis 28 Oct 2021 23:17 WIB

Uang Kripto, Asal Usul hingga Alur Peredarannya

Uang kripto belum bisa diimplementasikan karena tidak ada catatan transaksi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Nashih Nashrullah
Uang kripto belum bisa diimplementasikan karena tidak ada catatan transaksi. Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum
Foto: Anadolu
Uang kripto belum bisa diimplementasikan karena tidak ada catatan transaksi. Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum

EKBIS.CO, JAKARTA – Anda mungkin sering mendengar tentang Bitcoin, salah satu jenis mata uang kripto (cryptocurrency) yang banyak dibicarakan masyarakat Indonesia. Ternyata, banyak jenis mata uang kripto, termasuk tron.  

Akun Youtube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) TV menjelaskan, mata uang kripto atau cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk media pertukaran. 

Baca Juga

Kriptografi ini kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. 

"Peredaran uang kripto tidak dikendalikan satu bank atau perusahaan tertentu melainkan dengan server yang terpencar atau desentralisasi," kata pemateri yang tidak disebutkan namanya di akun tersebut seperti dikutip, Kamis (28/10).

Artinya tak ada satu pihak yang jadi perantara transaksi. Jadi, mata uang kripto bukanlah kertas biasa. Mata uang kripto ini disimpan dalam jaringan blockchain. Blockchain jadi teknologi di balik mata uang kripto.

Blockchain yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang kripto tanpa pihak ketiga bank. Misalnya satu pemilik bitcoin ingin mentransfer bitcoin pada pengguna lainnya dan setelah terverifikasi kemudian ditransfer dan semua pengguna dalam blockchain tahu. 

Namun, identitasnya bersifat anonim jadi identitasnya tidak diketahui semua orang. Cryptocurrency dalam proses transfer menggunakan kriptografi atau sandi rahasia. 

Meskipun digunakan sebagai alat pertukaran, uang kripto di Indonesia tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. 

Namun, cryptocurrencytetap bisa dimanfaatkan sebagai instrumen investasi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Artinya aset mata uang kripto bisa dimiliki, disimpan, dan dijual saat harganya tinggi atau layaknya investasi.  

Awal mula 

Cryptocurrency atau mata uang kripto sudah ada sejak 1998 dan digagas oleh Wei Dai. Namun pada tahun tersebut sistem kripto belum bisa diimplementasikan karena tidak ada yang mencatat setiap transaksi. Jadi, memungkinkan setiap pengguna bisa menduplikasi mata uang sebanyak mungkin

Melansir dari tayangan YouTube Kementerian Kominfo, pada 2008 pengembang yang bernama samaran Satoshi Nakamoto dapat menyelesaikan permasalahan ini. 

Di tahun berikutnya, Bitcoin yang merupakan mata uang kripto dengan teknologi blockchain pertama kali diluncurkan.  

Selain bitcoin, masih banyak mata uang kripto lainnya di antaranya etherium, litecoin, ripple, cardano, eos, tron dan lainnya. Namun, Bitcoin saat ini menjadi salah satu mata uang paling digemari oleh masyarakat yang tertarik dengan cryptocurrency.

Setiap orang yang menggunakan mata uang kripto memiliki nomor rekening layaknya nomor rekening bank.  Nomor rekening ini dinamakan public key sedangkan kata sandinya bernama stream key. Karena dua hal inilah mata uang kripto memiliki ilmu yang bernama cryptography yang hampir mustahil diretas oleh orang lain.

Penambangan mata uang digital (crypto mining) 

Di proses penambangan ini, pengguna diverifikasi oleh Blockchain melalui proses penambangan koin baru dalam perputaran persediaan yang ada. Untuk melakukan itu diperlukan sebuah komputer dengan spesifikasi yang canggih dan andal. 

Sebab, komputer itu akan digunakan untuk kegiatan kalkulasi yang rumit dan kompleks seperti pemecahan kode algoritma demi mendukung kegiatan penambangan cryptomining. 

Oleh karena itu penambang kripto banyak memburu dan membeli komputer untuk penambangan. Karena penambang memburu kartu grafis atau Virtual Graphics Array (VGA) dan PC di pasaran. Akhirnya harga VGA naik di pasaran. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement