EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia mendorong pengembangan dan penguatan sistem keuangan syariah melalui klaster syariah dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (RUU P2SK). Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Ex Officio Kepala Sekretariat KNEKS, Wempi Saputra mengatakan klaster syariah tersebut dibahas melibatkan para stakeholders.
"Kemenkeu terus mendorong pengembangan ekonomi syariah, seperti melalui ketentuan sertifikasi halal bagi UMK, pengembangan sukuk daerah, KPBU syariah, CWLS, hingga adanya klaster syariah dalam RUU P2SK," katanya Webinar Ekonomi Syariah 101, Jumat (28/10).
Klaster syariah tersebut meliputi berbagai rekomendasi regulasi, baik berupa revisi maupun pembaruan inisiatif. Tujuan utamanya mendorong pertumbuhan keuangan syariah, yang salah satunya dari sisi perpajakan yang merupakan wewenang Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, Dwi Irianti Hadiningdyah mencontohkan, dalam penerbitan sukuk diperlukan Special Purpose Vehicle (SPV). Badan hukum ini tidak dikenakan pajak untuk transaksi asetnya, karena SPV dijadikan badan bukan wajib pajak.
Namun untuk lembaga atau institusi keuangan lain dikenakan pajak untuk transaksi keuangannya, termasuk sektor syariah seperti perbankan. Sehingga, dukungan dari sisi insentif pajak akan mendukung bagi pengembangan keuangan syariah yang selama ini asetnya jadi objek pajak.
"Ini akan dibahas, dan diwadahi di sini (RUU P2SK), sehingga diharap membantu perbankan syariah agar tidak terkendala karena pajak," katanya.
Sejumlah pihak terlibat dalam pembahasan juga termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat juga menyampaikan sejumlah topik yang dibahas dan akan masuk di klaster syariah RUU P2SK.
"Meski tentu saja ini masih dalam pembahasan yang masih bisa berubah-ubah," katanya pada kesempatan yang sama.
Emir mengatakan beberapa topik yang diangkat dan didorong oleh KNEKS dan OJK, di antaranya kewajiban spin off Unit Usaha Syariah perbankan yang direvisi menjadi aksi korporasi sukarela. Meski kewajibannya dianulir, Undang-Undang diharapkan mendorong keseriusan pengembangan UUS dengan menempatkan pemimpin setara direksi.
Sehingga UUS akan terus berkembang hingga akhirnya siap melepaskan diri. Selain itu, KNEKS juga mendorong implementasi dari Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA), serta adanya landasan regulasi untuk pembentukan Islamic Investment Bank fullpledge, dan inisiatif lainnya yang masih dalam pembahasan.