EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengakomodir keberadaan sumur-sumur minyak ilegal untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar bisa memberikan kesejahteraan secara merata kepada masyarakat, daerah, hingga negara."Dari evaluasi, kami mempertimbangkan aspek politik, sosial, ekonomi, dan keamanan. Kajian kami merekomendasikan untuk dikelola, namun perlu dibuatkan payung hukumnya," kata Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan dalam diskusi virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (5/11).
Ngatijan menjelaskan payung hukum atau regulasi itu dapat menjadi sumber kekuatan dalam memberantas aktivitas penambangan minyak ilegal.Apabila lokasi bekas sumur ilegal itu berada di dalam wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka BUMD perlu mengajukan permohonan kepada KKKS terlebih dahulu, setelah itu baru mendapatkan izin mengelola sumur dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Jika lokasi sumur terletak di luar wilayah kerja KKKS, maka BUMD mengajukan permohonan persetujuan kepada menteri ESDM.Berdasarkan data SKK Migas terdapat sekitar 4.500 sumur minyak ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dengan angka produksi mencapai 2.500 barel minyak per hari.
Bahkan, sebuah laporan tahun lalu menyebutkan jumlah produk minyak sumur ilegal tersebut dapat mencapai 10.000 barel per hari. Menurut Ngatijan, pengelolaan sumur ilegal oleh BUMD dengan prosedur yang baik dan benar dapat berkontribusi terhadap upaya untuk mencapai target produksi minyak 1 juta barel dan gas bumi 12 miliar standar kaki kubik per hari pada 2030.
"Kalau memang itu yang dilakukan artinya akan memberikan kontribusi yang selama ini tidak tercatatkan di dalam produksi dan lifting," ujarnya.